
Kasus narkoba yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memunculkan fakta baru. Ternyata, Kapolres Bima, Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, turut terlibat dalam kasus itu.
Dalam penyidikan Polda NTB, terungkap nama Koko Erwin yang disebut sebagai bandar atau sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Malaungi sudah berstatus tersangka kasus narkoba. Pada Senin (9/2), Polda NTB memberhentikan Malaungi dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Kini, kasus tersebut memasuki babak baru dengan terseretnya AKBP Didik Putra.
Didik Terima Uang Rp 1 Miliar
Didik Putra diduga turut menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Atas hal tersebut, ia dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2), dilansir Antara.
Didik Jadi Tersangka
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Didik juga dijerat sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, gelar perkara dipimpin oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo. Dalam gelar perkara, kasus ini naik ke penyidikan dengan tersangka Didik Putra Kuncoro.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tutur Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwan
Dalam kasus ini, selain diduga menerima Rp 1 miliar, Didik juga ternyata menitipkan koper narkoba ke polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
“Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB kami dapat info bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik, yang bersangkutan diinterogasi dan didapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dianita itu, menurut Eko, beralamat di kompleks perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko.
Apa saja isi koper itu?
“Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gram,” ujar Eko.
“Alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, ketamine 5 gram,” tambahnya.



