
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menegaskan arah kebijakan bank sentral usai terpilih jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Thomas terpilih usai menjalani fit and proper test dengan Komisi XI DPR RI, Senin (26/1).
Thomas mengatakan, ke depan BI akan menitikberatkan pada penguatan sinergi fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bukan lagi skema burden sharing seperti yang diterapkan saat pandemi COVID-19.
Thomas menyampaikan, kondisi ekonomi nasional yang relatif stabil membuka ruang kolaborasi lebih erat antara Kementerian Keuangan dan BI guna mengejar target pertumbuhan yang lebih tinggi. Sinergi tersebut dinilai relevan karena kebijakan fiskal dan moneter selama ini telah berjalan beriringan.
“Saya menekankan bahwa sinergi fiskal dan moneter itu sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi ke depan, dan sangat bisa karena kondisi ekonomi kita sedang baik, dan moneter dan fiskal memang sudah bekerja sama selama ini,” jelas Thomas di Kompleks Parlemen RI.
Ia menegaskan bahwa konsep burden sharing merupakan kebijakan darurat yang konteksnya berbeda dengan kondisi saat ini. Menurut Thomas, burden sharing dilakukan pada masa pandemi sebagai pembagian beban biaya, sementara sinergi yang kini didorong berorientasi langsung pada pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

“Kalau burden sharing, kan, sama waktu itu pandemi. Intinya burden sharing itu sharing dari cost, dari cost biaya gitu. Kalau yang sekarang saya katakan tadi adalah sinergi untuk pertumbuhan ekonomi. Ini beda, konteksnya juga beda. Burden sharing, kan, sudah suatu konsep yang masa lalu,” ungkapnya.
Terkait peran BI di pasar keuangan, Thomas menyebut pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder akan tetap dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan dinamika serta kebutuhan pasar.
Thomas juga meluruskan isu terkait latar belakang politiknya. Ia mengaku telah melepas jabatan Bendahara Umum Partai Gerindra sejak Maret 2025 dan resmi keluar dari keanggotaan partai pada 31 Desember 2025 sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalisme.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai independensinya, Thomas menegaskan Undang-Undang Bank Indonesia memberikan landasan kuat bagi independensi institusi dan pejabatnya. Ia menyatakan seluruh proses pengangkatannya telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.



