TNI tegas tertibkan penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan penertiban penggunaan sirene dan strobo ilegal di lingkungan TNI. Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan kenyamanan pengguna jalan raya lainnya dan memastikan hanya kendaraan dinas yang berhak menggunakannya.
“Di internal TNI, kami telah menginstruksikan masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan,” jelas Mayjen Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Langkah penertiban ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri. Penggunaan sirene dan strobo yang sembarangan telah menuai protes dari masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Bunyi dan cahaya yang ditimbulkan, diakui Yusri, memang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 134 UU LLAJ secara tegas mengatur kendaraan yang berhak didahulukan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan Polri. Di luar kendaraan-kendaraan tersebut, penggunaan sirene dan strobo dilarang.
“Jadi, peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan mobil kawal, baik roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” tegas Mayjen Yusri.
Sebagai contoh ketaatan pada aturan, Mayjen Yusri mengimbau jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang konsisten tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas. Sikap disiplin Panglima TNI ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi seluruh anggota TNI.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan saja, agar lebih enak,” tambah Yusri.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sendiri telah mengingatkan Polisi Militer (POM) terkait penggunaan sirene dan strobo agar selalu sesuai aturan. Beliau menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya diperbolehkan dalam kegiatan pengawalan dan harus mengikuti aturan yang berlaku. “Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (Very Very Important Person) yang menggunakan pengawalan,” jelas Jenderal Agus di TNI Fair 2025 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (21/9/2025).