Konflik bersenjata yang berkepanjangan di Aceh meninggalkan luka mendalam, trauma yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masalah pelik ini akan terus menghantui masyarakat Aceh, kecuali pemerintah mengambil langkah serius untuk memulihkan trauma para korban konflik dan seluruh masyarakat.
Rajuli masih belum genap berusia 12 tahun ketika matanya menyaksikan adegan mengerikan: ayahnya tergeletak tak bernyawa di sudut jalan desa.
Khalidi, ayahnya, menjadi korban pembunuhan oleh tentara Indonesia yang menuduhnya sebagai simpatisan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dengan air mata berlinang, Rajuli akhirnya memberanikan diri mencurahkan pengalaman traumatis yang selama 22 tahun ia pendam rapat-rapat.
“Sejujurnya, saya tidak sanggup mengungkit kembali kejadian itu,” ungkap Rajuli kepada saya dan videografer Dwiki Marta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Namun, jika kita tidak menyuarakan ini, trauma ini akan terus terpendam dan menghantui.”
Khalidi adalah satu dari 16 warga Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan, yang dibunuh oleh tentara Indonesia pada Sabtu pagi yang kelam, 17 Mei 2003.
Dari 16 korban tersebut, 12 di antaranya dibakar hidup-hidup, sebuah tindakan keji yang meninggalkan bekas luka yang tak tersembuhkan.
Tragedi Jambo Keupok telah diakui oleh negara sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, sebuah pengakuan yang datang terlambat namun tetap penting.
Dua tahun sebelumnya, Presiden (saat itu) Joko Widodo secara terbuka mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 kasus di masa lalu, termasuk tragedi mengerikan di Desa Jambo Keupok.
Selain Jambo Keupok, dua peristiwa kekerasan lain di Aceh juga diakui sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara, yang terjadi pada 3 Mei 1999, dan Peristiwa Rumah Geudong dan pos sattis lainnya yang berlangsung antara tahun 1989 hingga 1998.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah menjanjikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik bagi para korban dan keluarga mereka melalui berbagai program, meskipun upaya hukum tetap terbuka.
Rajuli telah menerima sebagian kompensasi dari pemerintah, berupa bangunan rumah dan bantuan usaha. Namun, ironisnya, selama 22 tahun setelah tragedi itu, ia belum pernah mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai untuk mengatasi dampak trauma yang mendalam.
Kehilangan orang tercinta akibat pembunuhan adalah pengalaman traumatis yang sulit dihapus dari ingatan, sebuah luka yang terus menganga dalam jiwa.
Rajuli merasakannya setiap hari.
“Setiap kali mendengar keributan, ingatan tentang kejadian itu kembali menghantui,” ungkapnya dengan nada getir.
Bahkan, melihat atau berpapasan dengan orang-orang berseragam loreng (TNI) membuatnya gemetar ketakutan.
“Seakan-akan peristiwa kematian ayah saya baru terjadi kemarin.”
Di momen-momen seperti itulah, muncul “perasaan dendam” yang membara terhadap pelaku pembunuhan ayahnya.
“Sebenarnya, amarah itu selalu membara dalam diri saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Kemudian, terlontar dari mulutnya sebuah ungkapan yang mencerminkan kedalaman lukanya: “Nyawa dibayar nyawa.” Hal itu tidak bisa dibeli dengan uang, katanya berulang-ulang, sebuah penegasan bahwa keadilan sejati tidak bisa digantikan dengan materi.
Rajuli kemudian bercerita bahwa tidak lama setelah peristiwa itu, ia sempat sesumbar di hadapan ibunya untuk bergabung dengan GAM, dengan tujuan melampiaskan dendamnya.
Namun, Rajuli tidak pernah mewujudkan niatnya itu. Ibunya berulang kali meyakinkannya bahwa ajaran agama melarang memelihara dendam, sebuah nasehat yang akhirnya menenangkan hatinya.
Kini, Rajuli masih berharap mendapatkan bantuan terapi psikologi untuk menyembuhkan trauma yang terus menghantuinya.
Lantas, apa yang bisa ia lakukan saat ingatan itu sulit dienyahkan?
“Kebahagiaan saat bersama istri dan anak,” ungkapnya, seraya tersenyum kecil, sebuah pengakuan bahwa cinta dan keluarga adalah pelipur lara yang paling ampuh.
Kesehariannya sebagai petani juga membantunya mengalihkan pikiran dari kejadian 22 tahun silam, meskipun luka itu tetap membekas.
Apa yang dialami Rajuli juga dirasakan oleh keluarga penyintas lainnya di Desa Jambo Keupok.
Di sudut desa yang sepi dan tenang itu, kami bertemu Yulida (46 tahun), seorang perempuan yang juga menyimpan luka mendalam akibat tragedi tersebut.
Yulida mengajak kami ke bagian belakang rumah orang tuanya. Di ruangan itulah, tragedi itu bermula. Ia menunjuk jendela dan pintu di sampingnya.
“Waktu kami masih tidur, aparat [TNI] itu datang. Mereka naik melalui jendela dan masuk lewat pintu itu,” ungkapnya dengan nada pilu. Sebagian lagi masuk melalui pintu depan.
Seingatnya, ada sekitar 10 tentara mendobrak dan merangsek masuk ke dalam rumahnya.
Adiknya yang bernama Saili dan ayahnya, Abdul Adat, diseret keluar dan dihajar tanpa ampun.
“Suami ibu GAM ya?” Yulida masih ingat hardikan seorang tentara. Suaminya memang sedang tidak berada di rumah saat kejadian.
Bersama belasan pria lain warga desa itu, ayah dan adiknya dikumpulkan di satu sudut. Mereka kemudian disiksa di hadapan Yulida dan keluarga lainnya, sebuah pemandangan yang tak mungkin dilupakannya.
Yulida dan kaum perempuan lainnya berteriak histeris, memohon agar para tentara itu menghentikan tindakan brutal mereka.
Sambil menggendong anaknya yang masih kecil, Yulida dan perempuan lainnya dipaksa masuk ke sebuah rumah dan dikunci dari luar.
Saat berjalan menuju rumah itulah, Yulida dihadapkan pada pemandangan yang lebih mengerikan: dua tubuh pria tergeletak mati dan berdarah-darah di jalanan. Salah satunya adalah Khalidi, ayah Rajuli, dengan kepala dalam kondisi mengenaskan.
Dihantui ketakutan dan amarah, Yulida dari dalam rumah mendengar bunyi tembakan yang tak henti-hentinya.
“Pokoknya, dari jam setengah tujuh pagi sampai jam 10, suara senjata itu tak berhenti,” ungkapnya, menggambarkan betapa mencekamnya suasana saat itu.
Beberapa jam kemudian, ketika gerombolan tentara meninggalkan desa, Yulida dan para perempuan memberanikan diri keluar dari rumah.
Dalam ketakutan, mereka melihat asap hitam mengepul dari rumah-rumah yang dibakar tentara. Tercium pula aroma aneh yang menusuk hidung, bau mayat terbakar.
Belakangan, terungkap bahwa para tentara itu telah menyiksa dan membunuh 16 orang pria di salah satu rumah yang kemudian dibakar. Dua belas orang di antaranya dibakar hidup-hidup. Ayah dan adik Yulida termasuk di antara mereka.
“Semua sudah hangus,” ungkapnya dengan suara lirih.
Yulida mengenali sosok ayahnya dari gulungan kain yang melilit pinggangnya. Adapun jenazah adiknya, ia kenali dari celana yang dikenakannya, sebuah identifikasi yang memilukan.
Di hadapan kami, 22 tahun setelah tragedi itu, Yulida sama sekali tidak bisa melupakan apa yang dialaminya. Semuanya masih membekas dan tak akan pernah hilang.
“Kalau dibayangkan, seperti kejadiannya baru kemarin. Kalau diingat-ingat lagi, rasanya seperti kiamat,” kata Yulida, menggambarkan betapa dahsyatnya trauma yang ia rasakan.
Seperti Rajuli, Yulida juga dihantui trauma batin sampai sekarang. Ia bisa berkeringat dingin saat berpapasan dengan orang bersenjata berbaju loreng, seragam TNI, sebuah reaksi yang menunjukkan bahwa luka itu masih sangat dalam.
Hingga saat ini, baik Yulida maupun Rajuli belum bisa menerima kematian orang-orang yang mereka sayangi.
Mereka tetap menuntut agar pelaku diadili, walaupun di hati mereka yang terdalam, hal itu terasa mustahil.
Ketika dihadapkan pada situasi seperti itu, dari mulut Yulida terlontar satu kalimat yang mencerminkan kerinduannya yang tak terhingga: “Maunya ayah dan adik saya kembali.”
Trauma memang masih membayanginya. Luka traumatik itu masih menganga lebar dalam dirinya.
“Apakah Anda sudah pernah mendapat pendampingan psikologi, seperti yang dijanjikan oleh pemerintah?” saya bertanya.
“Tidak pernah kami di sini [mendapatkan terapi trauma]. Jangankan obat, menjenguk kami saja tidak ada,” jawabnya dengan nada kecewa.
“Lalu, bagaimana Anda menjalani semua ini?”
“Saya bawa salat, mengaji, itu obatnya,” ungkapnya dengan nada yang terdengar getir, sebuah pengakuan bahwa spiritualitas menjadi satu-satunya penawar luka.
‘Korban Alami Trauma Akut Sampai Gangguan Jiwa’
Empat hari setelah menemui Yulida, Rajuli, dan keluarga korban pelanggaran HAM di Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan (yang berjarak sekitar 500 km dari kota Banda Aceh), kami mengunjungi kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di Banda Aceh.
Kantor tersebut berupa bangunan sederhana yang beberapa ruangannya bocor setiap hujan mengguyur, sebuah ironi yang mencerminkan kurangnya perhatian terhadap isu penting ini.
Di sanalah, Oni Imelva, kelahiran 1981, menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KKR.
KKR Aceh dibentuk sebagai amanat dari perjanjian damai antara GAM dan Indonesia di Helsinki (2005), sebuah langkah maju dalam upaya penyelesaian konflik.
Lembaga ini diberi mandat untuk mengungkap kebenaran pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, saat wilayah itu dilanda konflik berkepanjangan.
Mereka juga diberi amanat untuk membantu menggelar rekonsiliasi antara korban dan pelaku pelanggaran HAM, sebuah tugas yang berat namun mulia.
Setahun setelah dibentuk, komisi ini mulai mengumpulkan kesaksian dari 5.195 korban atau keluarganya sejak tahun 2017. Mereka mendatangi 17 kabupaten/kota di Aceh.
“Dapat dipastikan bahwa warga sipil menjadi korban,” kata Oni Imelva kepada kami, pada Senin, 28 Juli 2025.
Adapun pelakunya, menurut Oni, “96% aktor pelakunya adalah negara,” yang berarti aparat keamanan Indonesia, sebuah temuan yang mengejutkan namun penting untuk diungkap.
Oni mengakui bahwa ada pelaku dari pihak GAM, tetapi “jumlahnya lebih sedikit.”
Dari hasil temuan tersebut, KKR menyimpulkan ada empat tindakan kekerasan utama yang terjadi selama konflik di Aceh.
“Penyiksaan adalah tren paling tinggi, kemudian pembunuhan tidak sah dan bertentangan dengan hukum, penghilangan paksa, serta kekerasan seksual,” ungkap Oni, merinci jenis-jenis pelanggaran HAM yang paling sering terjadi.
Di luar empat tindakan kekerasan itu, KKR Aceh juga menemukan kasus-kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, sebuah praktik yang melanggar hak asasi manusia.
Akibat berbagai tindakan kekerasan ini, selain kerusakan fisik, korban mengalami gangguan jiwa, trauma sedang hingga berat yang berkepanjangan, sebuah dampak psikologis yang seringkali diabaikan.
Khusus kekerasan seksual, korban mengalami dampak yang disebut KKR sebagai “sangat merusak,” baik dari sisi fisik maupun mental, sebuah luka yang sulit disembuhkan.
Dalam tindak kekerasan pembunuhan tidak sah dan bertentangan dengan hukum, Oni dan timnya menemukan bahwa “tak jarang di antara mereka mengalami trauma akut yang berakhir dengan gangguan jiwa,” sebuah konsekuensi tragis dari kekerasan yang tak terkendali.
“Mereka ini kebanyakan tidak mendapatkan perawatan yang layak karena hidup dalam garis kemiskinan,” ungkap KKR Aceh dalam buku Peulara Damee Laporan temuan KKR Aceh (2023), sebuah ironi yang menunjukkan bahwa korban seringkali terabaikan.
‘Pemerintah Aceh dan Jakarta Belum Merespons Rekomendasi KKR’
Setelah selesai mengungkap kebenaran, KKR Aceh kemudian merekomendasikan agar semua korban pelanggaran HAM di Aceh mendapatkan reparasi menyeluruh, sebuah langkah penting untuk memulihkan hak-hak korban.
“Dalam Qanun [peraturan daerah Aceh], yang melaksanakan rekomendasi adalah pemerintah pusat, pemerintah Aceh, juga pemerintah kabupaten/kota,” kata Oni Imelva, menjelaskan mekanisme pelaksanaan rekomendasi KKR.
Rekomendasi tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari tindakan hukum kepada pelaku, reparasi, hingga pemulihan trauma individu dan kolektif, sebuah pendekatan holistik untuk mengatasi dampak konflik.
“Apakah pemerintah Aceh dan Jakarta sudah menindaklanjuti rekomendasi itu?” tanya saya kepada Oni.
“Sampai hari ini, yang sudah terlaksana adalah reparasi mendesak,” jawab Oni, sebuah pengakuan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan.
Reparasi mendesak ini diberikan kepada sebagian penyintas atau korban sebelum digelar pengungkapan kebenaran, sebagai bentuk bantuan awal.
Semula, KKR Aceh sudah merekomendasikan reparasi mendesak itu, mulai dari kebutuhan kesehatan hingga pendampingan psikologi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban. “Semula beragam,” kata Oni.
Namun, dalam proses selanjutnya, Oni mengungkapkan adanya “kendala” terkait anggaran dari pemerintah Aceh untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, sebuah hambatan yang menghalangi upaya pemulihan.
“Sehingga hasilnya, sesuai alokasi anggaran yang ada, maka ditetapkanlah satu orang korban mendapatkan Rp10 juta,” papar Oni, sebuah nominal yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan korban.
Hanya reparasi mendesak yang sudah ditindaklanjuti. Lalu, bagaimana dengan rekomendasi lainnya?
“Untuk proses rekomendasi tindak lanjut hukum terhadap pelaku belum muncul,” ungkap Oni, sebuah indikasi bahwa keadilan masih jauh dari jangkauan.
Misalnya saja, rekomendasi KKR Aceh agar pelaku pelanggaran HAM diambil tindakan hukum yang tegas.
Ada pihak yang disasar oleh KKR Aceh, antara lain pemerintah pusat dan DPR yang diminta untuk membentuk Pengadilan HAM, sebuah langkah penting untuk menegakkan keadilan.
Lalu, Jaksa Agung diminta segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM dalam tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, yaitu Rumoh Geudong, Jambo Keupok, serta Simpang KKA, sebuah tuntutan yang belum terpenuhi.
Tidak hanya itu, rekomendasi penting lain yang belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan Aceh adalah pemulihan trauma individu dan kolektif, sebuah aspek penting dalam proses rekonsiliasi.
“Pemulihan trauma menjadi bagian dari pondasi perdamaian di Aceh,” demikian kesimpulan KKR Aceh, sebuah penegasan bahwa kesehatan mental adalah kunci untuk membangun masyarakat yang damai.
Karena itulah, pendekatan psikososial yang dibutuhkan harus bersifat berkelanjutan, bukan hanya sesaat.
KKR Aceh kemudian merekomendasikan kepada pemerintah Aceh untuk meningkatkan pelayanan kesehatan mental hingga konseling, sebuah langkah konkret untuk membantu korban mengatasi trauma mereka.
Kepada Oni, saya kemudian bertanya, “Apa dampak negatif bagi korban ketika pemerintah tidak merespons rekomendasi KKR Aceh?”
“Mereka merasa dibohongi kembali,” ujarnya dengan nada sedih.
“Mereka meratapi apa yang terjadi tanpa ada keadilan,” tambahnya, menggambarkan betapa frustrasinya para korban.
Oni kemudian menganalisa apa kira-kira yang melatari mengapa pemerintah Aceh dan pemerintah pusat terkesan bersikap setengah hati atas rekomendasi KKR Aceh.
“Ini terlalu sensitif bagi saya untuk menjelaskan, tapi ini bisa jadi jawaban,” ujarnya, mulai membuka tabir misteri di balik sikap pemerintah.
Dia menduga bahwa sikap sebagian elit Aceh itu dilatarbelakangi oleh ketakutan akan arah rekomendasi KKR Aceh yang kemungkinan bisa membuka peluang digelarnya pengadilan HAM. Hal ini juga yang melandasi ‘ketakutan’ elite di Jakarta.
“Keterlibatan pada masa konflik dulu masih membuka peluang untuk proses hukum, baik state actors maupun non state actors,” ujar Oni, menjelaskan bahwa ketakutan akan tuntutan hukum menjadi penghalang utama.
Menanggapi penilaian Oni, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Anwar Ramli, mengatakan bahwa pihaknya selama ini justru mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.
“Kami sangat serius dalam hal ini. Kami sudah melahirkan qanun (peraturan daerah) KKR Aceh. Cuma ada di Aceh, di tempat lain tidak ada,” kata Anwar kepada saya dan videografer Dwiki Marta, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Masalahnya sekarang, keberadaan KKR Aceh itu merujuk pada UU KKR yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Nah, setelah dibatalkan [oleh Mahkamah Konstitusi], hari ini belum ada regulasi baru yang mengatur KKR. Kita sebagai pelaksana, berdasarkan pada regulasi yang ada,” jelasnya.
“Jangan omong tidak menyelesaikan, sedangkan regulasinya tidak ada,” tegasnya, menyalahkan kurangnya dasar hukum sebagai penyebab lambatnya penyelesaian kasus.
Sikap pemerintah pusat tampaknya berpatokan pada MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa KKR Aceh harus dibentuk di dalam sistem KKR nasional.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi menghapus Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR, maka kerangka legal KKR nasional dan KKR Aceh dianggap tidak memiliki payung hukum.
Kekosongan perundangan inilah, agaknya, yang menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri pernah menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun KKR Aceh pada akhir tahun lalu, sebuah langkah yang kontroversial.
Sikap Kemendagri ini kemudian menimbulkan protes dari para pegiat HAM. Oni Imelva adalah salah satu yang memprotesnya.
“Ada kekhususan dari KKR Aceh. Kita independen dan KKR Aceh memiliki kekuatan di MOU Helsinki, dan kemudian di UUPA,” tandasnya, mempertahankan keberadaan KKR Aceh.
Wawancara Koordinator Kontras Aceh, Azharul Husna: ‘Intervensi Pemulihan Korban Tidak Pernah Sampai’
Beberapa korban pelanggaran HAM berat di Desa Jambo Keupok, Aceh Selatan, mengaku sudah mendapat bantuan rumah. Tapi, mereka mengaku belum dapat pendampingan psikologi untuk mengurangi trauma mereka. Seperti apa temuan Kontras selama ini?
Menurut pengalaman Kontras Aceh, pendampingan psikologis bagi komunitas korban seringkali terlewatkan dalam proses pemulihan.
Dalam pandangan pemerintah, ketika berbicara tentang reparasi, fokusnya hanya pada kompensasi yang bersifat material.
Hal-hal yang bersifat psikologis seringkali terpinggirkan karena tidak terlihat secara kasat mata.
Ketika berbicara tentang pemulihan, hal itu tidak hanya mencakup satu intervensi, tetapi bisa melibatkan berbagai intervensi yang kompleks.
Satu orang bisa mendapatkan rumah, mungkin tanah, dan pemulihan berkala ke rumah sakit.
Semuanya tergantung pada situasi yang dialami dan dampak yang dirasakan oleh masing-masing individu. Jadi, prosesnya bisa sangat kompleks.
Sebagai contoh, pendampingan yang kami lakukan di Desa Jambo Keupok hampir tidak menjangkau pemulihan psikologis, padahal desa tersebut sudah ditetapkan sebagai lokasi pelanggaran HAM berat.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?
Seharusnya, negara bertanggung jawab penuh. Ketika seseorang ditetapkan sebagai korban, maka melekat pada dirinya sejumlah intervensi yang harus dilakukan oleh negara.
Sebagaimana pemerintah kemudian membuat rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu yang melibatkan berbagai kementerian untuk memberikan intervensi, maka hal itu harus dilakukan secara terencana.
Misalnya, jika kita ingin memberikan pemulihan psikologis kepada korban, sementara tenaga ahli psikologisnya terbatas, maka perlu ada perencanaan yang matang.
Kontras Aceh pernah melakukan kerja-kerja kemanusiaan di Aceh Utara. Apa yang terjadi pada para penyintas yang mengalami trauma?
Ada seorang ibu yang hingga hari ini, setiap menjelang hari Idul Fitri, selalu meletakkan baju suaminya di tempat tidur.
Realitanya, suaminya adalah korban penghilangan paksa. Saya mungkin skeptis, tapi saya merasa bahwa di lubuk hatinya, ia masih berharap suaminya akan pulang.
Di satu sisi, suaminya pasti sudah meninggal dunia. Tapi, bagi si ibu, suaminya seolah-olah berada di suatu tempat.
Orang-orang sudah mengatakan bahwa suaminya tidak ada lagi. Tapi, ia selalu mengisi hari-hari menjelang hari raya dengan meletakkan baju dan mengatakan bahwa suaminya akan pulang, sebuah ritual yang menyayat hati.
Ada banyak sekali ibu-ibu di Aceh Utara yang hidup dengan dua realitas yang berbeda dalam kehidupan mereka.
Satu realitas yang sebenarnya adalah bahwa orang yang mereka sayangi sudah tidak ada lagi. Namun, mereka membutuhkan sesuatu untuk menghadapi kehidupan, sehingga mereka menciptakan realitas lain.
Ada kedukaan yang tidak selesai-selesai. Hal itu terjadi di banyak tempat, seperti di Bener Meriah dan Aceh Utara. Cerita-cerita yang menunggu kata penutup, menunggu jawaban.
Nah, di sinilah peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjawab kemana suaminya, kemana anaknya, kemana orang tuanya.
Pendampingan psikologi tidak pernah sampai ke sana, ke sudut-sudut Aceh Utara, atau Bener Meriah. Sehingga, luka itu tidak pernah dipulihkan.
Ada istilah trauma antar generasi, di mana pengalaman traumatis yang dialami oleh satu generasi dapat diturunkan atau diwariskan kepada generasi berikutnya. Anda pernah menjumpai kasus-kasus seperti ini di Aceh?
Di Kabupaten Bener Meriah, ada banyak sekali bapak atau ibu yang kami temui yang ternyata kakeknya atau bapaknya adalah korban konflik sebelumnya.
Kita tahu bahwa di Aceh ada DI/TII pada 1953, lalu kekerasan 1965, lalu GAM. Bahkan, bapak yang saya temui itu kakeknya adalah korban DI/TII, bapaknya korban 1965, dan dia korban masa GAM, sebuah potret yang memilukan.
Bagaimana luka itu kemudian diwariskan dari kakek, dari generasi ke generasi, menciptakan lingkaran trauma yang tak berujung.
Hal itu lazim terjadi dan banyak ditemukan di Aceh. Sayangnya, intervensi pemulihan tidak pernah sampai.
Memang benar bahwa pengungkapan kebenaran adalah salah satu jalan agar orang merasa dipulihkan karena ceritanya menjadi subjek. Tapi, itu saja tidak cukup.
Jadi, hingga 20 tahun perjanjian damai Aceh, reparasi kepada korban pelanggaran HAM tidak berjalan dengan baik?
Ya, bagaimana negara bisa menjangkau orang-orang [korban] ini? Ini adalah pertanyaan besar yang belum terjawab.
Apakah 5.264 orang [yang sudah dimintai kesaksian oleh KKR] itu reparasinya sudah sampai? Yang kita tahu hanya 235 orang. Itu pun sembilan orang sudah meninggal dunia dalam masa penantian, sebuah ironi yang menyakitkan.
Jika kita percaya bahwa umur itu ada batasnya, maka harus sampai kapan para korban menunggu keadilan dan pemulihan?
Oleh karena itu, perlu ada intervensi melalui regulasi, kalau perlu percepatan.
Perdamaian sudah berlangsung selama 20 tahun, konflik sudah lebih dari 20 tahun, sudah satu generasi atau mungkin dua generasi berlalu. Mau menunggu sampai kapan lagi?
‘Konflik Membuat Seluruh Masyarakat Aceh Trauma’
Konflik bersenjata yang nyaris tak berkesudahan di Aceh telah menyebabkan dampak psikologis yang luar biasa bagi masyarakatnya, sebuah luka kolektif yang belum sepenuhnya tersembuhkan.
Bahkan, seorang psikolog klinis mengatakan bahwa kemungkinan besar di Aceh terjadi trauma antar generasi, di mana luka masa lalu terus menghantui generasi saat ini.
“Luar biasa masifnya, karena konflik itu berjalan selama 30 tahun. Bahkan, kalau kami melihatnya atau mempertimbangkannya secara psikologis, ini adalah transgenerational trauma (trauma antar generasi),” kata psikolog klinis asal Aceh, Yulia Direzkia.
Yulia saat ini berpraktik sebagai psikolog klinis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin, Banda Aceh.
Ia adalah psikolog klinis yang mendapat EMDR Europe accredited supervisor dan EMDR Asia accredited trainer, sebuah bukti keahliannya dalam menangani trauma.
Saat Aceh dilanda konflik bersenjata, Yulia bertugas sebagai psikolog klinis di RSUD Kota Langsa, Aceh. Pada masa itu, ia banyak menangani korban konflik, sebuah pengalaman yang membentuk pemahamannya tentang dampak trauma.
Trauma antar generasi terjadi karena trauma itu tidak hanya terjadi pada generasi sekarang, tetapi bahkan 30 tahun sebelumnya sudah terpapar dengan trauma, menciptakan siklus luka yang sulit diputuskan.
“Ini akibat konflik yang terus-menerus di Aceh, sehingga semua masyarakat Aceh terdampak,” tambahnya, menegaskan bahwa konflik telah meninggalkan bekas luka yang mendalam pada seluruh masyarakat Aceh.
Seperti diketahui, sebelum konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia (sejak 1976), kekerasan pasca G30S 1965 juga terjadi di Aceh, menambah lapisan trauma yang semakin kompleks.
Mundur ke belakang, Aceh bergejolak setelah terjadi pemberontakan Darul Islam (DI)/Tentara Islam Indonesia (TII) yang dipimpin oleh Daud Beureueh. Konflik ini dimulai pada tahun 1953 dan berakhir pada tahun 1962, meninggalkan luka yang belum sepenuhnya sembuh.
Di awal kemerdekaan, perang Cumbok atau peristiwa Cumbok pecah di Kabupaten Pidie, Aceh. Konflik ini melibatkan dua kubu utama, yaitu kaum ulama dan kaum bangsawan (uleebalang), sebuah pertikaian yang memecah belah masyarakat.
Menurut Yulia, trauma antar generasi terjadi ketika dampak emosional, mental, dan psikis dari peristiwa traumatis diwariskan dari orang tua ke anak, cucu, dan seterusnya, menciptakan rantai trauma yang terus berlanjut.
“Belum lagi trauma itu diwariskan ke keluarga besarnya dan masyarakat secara luas yang mendengar peristiwa [kekerasan] itu,” tambahnya, menekankan bahwa dampak trauma tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh seluruh komunitas.
Individu yang mengalami trauma antar generasi mungkin tidak pernah mengalami peristiwa traumatis itu sendiri. Tapi, mereka merasakan dampaknya melalui cara orang tua mereka merespons atau mengatasi trauma, mewarisi luka masa lalu.
Dari sinilah kemudian muncul apa yang disebut Yulia sebagai “kolektif memori,” ingatan kolektif tentang kekerasan dan penderitaan yang membentuk identitas masyarakat Aceh.
“Kalau saya bilang di daerah yang terpapar konflik sangat berat, seperti Aceh, semua masyarakatnya mengalami [trauma] itu,” ujarnya, menegaskan bahwa trauma telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Aceh.
Hal itu ia tekankan karena cakupan atau jangkauan konflik itu nyaris terjadi di semua daerah di Aceh, tidak ada satu pun wilayah yang benar-benar aman dari dampak kekerasan.
“Mau bicara dari mana?” kata Yulia kepada saya dan videografer Dwiki Marta, pada Senin, 21 Juli di Banda Aceh. “Semua terpapar,” ulangnya, menekankan betapa luasnya dampak konflik.
Mulai dari Banda Aceh, lalu di pesisir timur Aceh, lalu ke utara, mulai dari Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Kuala Simpang, terus sampai ke Medan, tidak ada satu pun wilayah yang luput dari dampak konflik.
Lalu, Pantai Barat-Selatan juga terpapar semua. Bahkan, juga di Tengah, Takengon dan sekitarnya, seluruh wilayah Aceh telah merasakan pahitnya konflik.
“Itu semua terpapar dengan konflik, [dan masyarakat kebanyakan pun] menjadi korban,” ujarnya.
“Dan karenanya, saya sebut masif,” Yulia kembali menegaskan betapa luasnya dampak konflik di Aceh.
Yulia sering mendengar dari pasien-pasiennya yang menganggap hal itu sebagai sesuatu yang dialami sehari-hari, sebuah normalisasi terhadap kekerasan yang mengkhawatirkan.
“Padahal, trauma itu tersimpan di otak, dia tidak kemana-mana. Enggak menguap kemana-mana,” jelas Yulia, menekankan bahwa trauma tidak akan hilang begitu saja tanpa penanganan yang tepat.
Ia lalu mencontohkan salah satu pasiennya yang mengalami trauma akibat terpapar konflik saat masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pasien tersebut mengaku masih ingat desingan peluru yang lewat atau saat tiba-tiba diminta bersembunyi di bawah tempat tidur ketika sedang asyik bermain, ingatan yang terus menghantuinya.
“Itu kayak pengaman sehari-hari saja, dia mengatakan seperti itu. Tapi, dia tidak menyadari bahwa realisasi-realisasi emosinya itu sangat tidak terkontrol, misalnya, dia tersinggung dengan suaminya,” papar Yulia.
“Maka, dia bisa sangat emosional. Dan dia tidak tahu kenapa se-emosional itu, atau marah kepada anaknya, bahkan, maaf, gampang memukul,” tambahnya, menggambarkan bagaimana trauma masa lalu memengaruhi perilaku pasien tersebut saat ini.
Yulia kemudian menceritakan pengalamannya selama 17 tahun bekerja di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, satu-satunya rumah sakit jiwa di provinsi tersebut, sebuah pengalaman yang memberikan wawasan mendalam tentang dampak konflik.
“Karena 17 tahun berada di sana, saya melihat memang bisa dikatakan mungkin 80%-90% itu pasien-pasien ekses konflik,” katanya, memberikan angka yang mencengangkan.
“Kalau ekses tsunami bisa dihitung dengan jari,” tambahnya, membandingkan dampak konflik dengan bencana alam tsunami yang juga pernah melanda Aceh.
Yulia mengaku sudah bisa membedakan pasien akibat ekses tsunami dan konflik, berdasarkan gejala dan latar belakang yang mereka alami.
Ia meyakini bahwa hampir keseluruhan pasien di RSJ Aceh, jika ditarik ke belakang, memiliki riwayat hidup yang pernah bersentuhan dengan konflik bersenjata, sebuah kesimpulan yang menguatkan teorinya tentang trauma antar generasi.
Meskipun diakuinya, pasien tidak mau menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan konflik, karena trauma tersebut terlalu menyakitkan untuk diungkapkan.
Para pasien itu mengaku tidak masalah dengan situasi konflik karena sudah menjadi peristiwa keseharian, sebuah bentuk mekanisme pertahanan diri terhadap trauma yang mendalam.
“Padahal, yang dia jalani sehari-hari itu tersimpan dalam memori,” ujar Yulia, menekankan bahwa trauma tetap ada meskipun tidak diakui secara sadar.
Sejauh pengamatannya, pasien yang berlatar belakang konflik akhirnya dirawat di RSJ karena “sudah sangat kompleks,” dengan masalah kesehatan mental yang parah.
“Tidak hanya secara klinis dia bermasalah, secara emosinya, tapi juga di kehidupan sosialnya,” paparnya, menggambarkan betapa kompleksnya dampak trauma terhadap kehidupan pasien.
“Jadi, selalu ada faktor psikososial yang erat sekali yang akhirnya membuat pasien tidak sanggup lagi menghadapi kehidupan dan mengalami gangguan jiwa yang berat,” kata Yulia, menyimpulkan bahwa faktor sosial dan psikologis memainkan peran penting dalam perkembangan gangguan jiwa pada korban konflik.
Sampai di sini, Yulia akhirnya sampai pada satu titik bahwa konflik bersenjata yang berkepanjangan di Aceh sangat merugikan masyarakat, meninggalkan luka yang mendalam dan abadi.
“Karena dampaknya luar biasa,” katanya dengan nada prihatin.
Yulia kemudian meminta agar pemerintah lebih menyadari dampak pengalaman trauma, apalagi kalau berlangsung lama seperti konflik, dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Dia juga meminta pemerintah untuk peduli terhadap korban atau keluarga yang trauma akibat konflik, memberikan dukungan dan bantuan yang mereka butuhkan.
“Pemerintah harus memiliki perhatian lebih untuk masalah ini, tidak mengabaikan dengan mengatakan tidak mungkin orang Aceh punya trauma,” ujarnya dengan nada tegas.
Karena