
Polisi menetapkan 6 tersangka terkait kericuhan dan pengeroyokan di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Keenamnya merupakan anggota kepolisian.
Dalam peristiwa ini dua orang mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) meninggal dunia.
“Penanganan berdasarkan laporan LPD4717/XII/2025/SKPT Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat, pemeriksaan saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Berikut identitas keenam pelaku tersebut:
-
Bripda JLA
-
Bripda RGW
-
Bripda IAB
-
Brigadir IAM
-
Bripda BN
-
Bripda AM
“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Apa pasal yang dipersangkakan pada keenam tersangka?
“Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang dikumpulkan, Pasal 170 Ayat 3 KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur dia.



