
Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang meninggal dunia hari ini, Senin (2/3).
Selama periode tersebut, masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, hingga para kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan RI di luar negeri.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang akan dilaksanakan mulai hari ini hingga tanggal 4 mendatang.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan ditembuskan untuk Presiden dan Wakil Presiden.



