TRIBUNKALTIM.CO – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan daftar uang kertas rupiah yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran resmi pada tahun 2025. Meskipun sudah dicabut dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya dalam periode waktu tertentu.
Uang kertas, alat pembayaran sah berbentuk lembaran yang dicetak oleh bank sentral, terbuat dari bahan khusus menyerupai kertas dan memuat gambar, cap, serta nilai nominal. Keunggulannya terletak pada kemudahan transaksi dalam jumlah besar karena lebih ringan dan praktis dibandingkan uang logam.
Pencabutan uang kertas oleh BI merupakan bagian penting dari pengelolaan mata uang nasional. Berbagai faktor dapat melatarbelakangi pencabutan, seperti perubahan desain, peningkatan fitur keamanan, atau penyederhanaan sistem pembayaran. Setelah dicabut, uang tersebut tak lagi berlaku sebagai alat tukar, namun masih dapat ditukarkan selama maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Dimana Menukarkan Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku?
Penukaran uang kertas yang telah dicabut dapat dilakukan di dua tempat resmi: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di berbagai kota. Perlu diingat, masa penukaran di KPw BI DN umumnya lebih singkat daripada di KPBI Jakarta.
Daftar 13 Uang Kertas Rupiah yang Tidak Berlaku di Tahun 2025
Berikut daftar lengkap uang kertas rupiah yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi di tahun 2025, beserta tanggal pencabutan dan batas akhir penukarannya:
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 30 April 2025; KPw BI DN – 30 April 1995
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 30 April 2025; KPw BI DN – 30 April 1995
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1908
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 30 April 2025; KPw BI DN – 30 April 1995
- Rp 500 Tahun Emisi 1982
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 30 April 2025; KPw BI DN – 30 April 1995
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 24 September 2028; KPw BI DN – 24 September 1998
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 24 September 2028; KPw BI DN – 24 September 1998
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 24 September 2028; KPw BI DN – 24 September 1998
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 24 September 2028; KPw BI DN – 24 September 1998
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
- Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 24 September 2028; KPw BI DN – 24 September 1998
- Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 14 November 2029; KPw BI DN – 14 November 2029
- Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 14 November 2029; KPw BI DN – 14 November 2029
- Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 14 November 2029; KPw BI DN – 14 November 2029
- Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
- Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
- Jangka Waktu Penukaran: KPBI Jakarta – 14 November 2029; KPw BI DN – 14 November 2029
Istilah “Dwikora” merujuk pada periode politik Indonesia tahun 1964, saat Presiden Soekarno meluncurkan “Komando Dwikora” sebagai respons terhadap konfrontasi dengan Malaysia. Uang dengan emisi tahun tersebut dikenal sebagai “uang Dwikora”. “Tahun Emisi” menandakan tahun penerbitan dan pengedaran pertama uang tersebut oleh Bank Indonesia.
Segera tukarkan uang kertas Anda yang termasuk dalam daftar di atas sebelum masa penukaran berakhir. Penukaran hanya dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia yang telah ditentukan. Setelah batas waktu tersebut, uang-uang tersebut kehilangan nilai tukarnya. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Bank Indonesia atau hubungi kantor perwakilan BI terdekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku di Tahun 2025