Uang Rupiah Tak Berlaku: Daftar Lengkap & Cara Tukar Terbaru 2024

Posted on

caristyle.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik sejumlah pecahan mata uang Rupiah dari peredaran. Dengan kebijakan ini, beberapa jenis uang Rupiah lama, baik dalam bentuk kertas maupun logam, dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Langkah pencabutan dan penarikan uang Rupiah ini merupakan bagian integral dari upaya Bank Indonesia dalam mengelola ketersediaan dan kualitas mata uang Rupiah secara menyeluruh. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan ini, di antaranya adalah masa edar uang yang sudah sangat lama, kondisi fisik uang yang sudah rusak atau tidak layak pakai, serta kebutuhan untuk mengadopsi teknologi keamanan terbaru pada uang kertas guna meminimalkan risiko pemalsuan.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah yang telah dicabut dan tidak berlaku ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Penukaran dapat dilakukan sebelum batas waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Proses penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berlokasi di Jakarta, atau melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Agar masyarakat tidak keliru, penting untuk mengetahui secara detail daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi beserta batas waktu terakhir penukarannya. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dan Batas Penukarannya

Beberapa pecahan uang kertas berikut ini masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri hingga batas waktu yang telah ditentukan:

  • Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.

Sementara itu, beberapa pecahan uang kertas berikut sudah dinyatakan kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi. Batas penukaran terakhir yang ditetapkan untuk pecahan-pecahan ini adalah sebagai berikut:

  • Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  • Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.

Uang Logam Rupiah yang Dicabut dan Batas Penukarannya

Tak hanya uang kertas, Bank Indonesia juga mencabut beberapa pecahan uang logam lama dari peredaran. Berikut adalah daftar uang logam yang tidak berlaku dan batas akhir penukarannya:

  • Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
  • Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
  • Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut dan Batas Penukarannya

Selain uang Rupiah reguler, beberapa seri Uang Rupiah Khusus (URK) juga telah dicabut. Masyarakat masih dapat menukarkan URK ini hingga batas waktu yang telah ditetapkan:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, meliputi pecahan:
    • Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
    • Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
    • Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
  • Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
  • Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI tahun emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
  • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.
  • Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.

Demikianlah informasi mengenai daftar lengkap uang Rupiah yang telah dicabut oleh Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah, beserta detail batas waktu penukarannya. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa koleksi uang lama yang dimiliki dan melakukan penukaran sebelum melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan untuk menghindari kerugian nilai. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Daftar Lengkap Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *