Usulan pilkada lewat DPRD – ‘Yang harus dibenahi partai politik dan aktornya, bukan mengganti sistem’

Posted on

Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD disetujui hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Gagasan mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa, kata peneliti.

“Pilkada di DPRD akan makin melemahkan check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Selasa (30/12).

Selain itu, kata Titi, “demokrasi lokal bisa stagnan, bahkan makin mundur”.

Menurutnya, saat Pilkada langsung dipilih rakyat pada Pilkada Serentak 2024, ada upaya kasat mata memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah.

“Akhirnya, banyak calon yang potensial dan mengakar di daerah justru tidak bisa maju atau bahkan tidak bisa menang karena kooptasi kekuasaan. Apalagi lewat DPRD,” ujar pengajar di Universitas Indonesia ini.

Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014.

Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak jadi alasan politisi.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun.

“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ucap Sugiono.

Biaya politik yang tinggi juga diklaimnya bisa mempersulit kandidat yang kompeten maju dalam pencalonan karena finansial.

“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” kata Sugiono.

Partai lain, seperti Golkar, Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, hingga Partai Amanat Nasional (PAN) juga berpendapat serupa.

Senin (29/12), empat ketua partai yaitu Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu di rumah dinas Bahlil di Widya Chandra, Jakarta.

Sementara itu, Partai Keadian Sejahtera (PKS) belum mengambil keputusan karena masih mempelajari lebih lanjut mengenai opsi terkait Pilkada ini.

Hanya PDI Perjuangan yang tetap keras menolak usulan ini. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah berkata langkah Pilkada melalui DPRD ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah.

“Pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion,” kata Said.

Titi pun mengingatkan jika partai tetap ngotot dengan usulan ini dan menggunakan momentum pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah regulasi, maka upaya tersebut bisa memicu amarah publik.

“Pasti akan ada gerakan massa besar yang kembali terjadi. Mengulangi protes massa pada Agustus 2024 dan Agustus 2025. Hal itu akan merugikan jalannya pemerintahan dan memperburuk citra pemerintahan Prabowo beserta koalisi partai pendukungnya.”

Siapa yang mengusulkan Pilkada kembali lewat DPRD?

Ide Pilkada melalui DPRD ini bukan merupakan barang baru.

Pada 2014, enam fraksi Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menginginkan mekanisme Pilkada kembali melalui DPRD.

Hal ini berusaha diwujudkan saat pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.

Namun kala itu, fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura mempertahankan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Suara Partai Demokrat terpecah, meski sebagian besar tetap ingin Pilkada di tangan rakyat.

Rapat pengesahan berlangsung alot hingga diputuskan untuk pengambilan suara. Koalisi Merah Putih pun unggul dengan 226 suara sehingga diputuskan Pilkada kembali melalui DPRD. Prabowo di tempat terpisah mengapresiasi hal ini.

Akan tetapi, semua tidak berlangsung lama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perppu ini menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Pada Juli 2025, saat Harlah PKB ke-27, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyinggung lagi mengenai Pilkada melalui DPRD agar lebih efektif dan efisien.

Pernyataan ini muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Di tengah penanganan bencana banjir Sumatra yang lambat, isu ini kembali diangkat Presiden Prabowo Subianto ketika berpidato di HUT Partai Golkar pada awal Desember lalu.

Lagi, ia menyinggung soal biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang dianggap terlalu mahal.

Pemimpin partai Gerindra ini juga membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.

Di negara tetangga tersebut, pemilihan hanya dilakukan satu kali untuk memilih anggota parlemennya. Selanjutnya, para anggota parlemen ini yang akan memilih kepala daerahnya.

Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia pun sepakat dan meminta segera dibahas sebagai agenda revisi Undang-undang oleh DPR pada 2026. Meski ia menyindir revisi undang-undang ini juga bisa dibatalkan MK ketika sudah sah sebagai undang-undang dan diajukan uji materi.

Secara terpisah, Sekjen Gerindra Sugiono pun tampil memberikan pernyataan. Kata dia, Gerindra mendukung usulan Pilkada melalui DPRD, beberapa hari lalu.

Apa saja kelemahan yang perlu dikhawatirkan dari Pilkada melalui DPRD?

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini berkata Pilkada melalui DPRD ini berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Selain itu, partai kecil menengah akan semakin terpuruk dan tidak berpeluang memenangi pilkada.

Padahal, dalam pilkada langsung, calon alternatif acapkali muncul bukan dari koalisi mayoritas, melainkan dari koalisi penantang.

“Contohnya Pramono Anung pada saat Pilkada 2024 lalu di Jakarta,” ujar Titi.

Bahkan peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup.

“Calon perseorangan tidak mungkin bisa terlibat sesuai tujuan keberadaannya dalam pemilihan di DPRD. Padahal calon perseorangan kan hadir sebagai alternatif pilihan non-partai bagi warga. Kalau akhirnya tetap dipilih perwakilan partai, maka jadi sangat kontradiktif dan anomali.”

Artinya, kata dia, Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.

Titi menambahkan berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada.

MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK,” ujar Titi.

Justru jika kemudian pembahasan RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk meloloskan gagasan Pilkada lewat DPRD ini, maka sekali lagi pemerintah dan DPR mengabaikan Putusan MK.

Hal ini berpotensi memicu gerakan massa besar yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan pada pemerintahan saat ini, tambahnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago berkata, pilkada lewat DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi.

Namun argumen itu menyimpan masalah lain. Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik.

“Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD,” ujarnya.

Apalagi cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya yang membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi.

Dengan demikian, dalih Pilkada melalui DPRD untuk mengatasi korupsi Kepala Daerah pun terbantahkan, katanya.

  • Kotak kosong dalam Pilkada 2024 terbanyak dalam sejarah – Bagaimana jika kotak kosong yang menang?
  • Pilkada serentak diwarnai tuduhan bagi-bagi uang – ‘Penipu kecil tidak ingin beri suara gratis kepada penipu besar’
  • Empat alasan orang golput di Pilkada Jakarta – ‘Siapa saja pemimpinnya, tak mengubah nasib kami‘

Arifki menilai perdebatan mekanisme pilkada berpotensi menyesatkan jika tidak disertai pembahasan serius soal tata kelola pemilu.

Masalah utama pemilu Indonesia, kata dia, bukan terletak pada cara memilih, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan minimnya pencegahan politik uang.

“Selama pelanggaran pemilu jarang berujung sanksi tegas, sistem apa pun akan bocor. Mengganti pilkada langsung ke DPRD tanpa membenahi penegakan hukum hanya mengubah bentuk masalah, bukan isinya,” katanya.

Ia menambahkan, publik berisiko kembali “membeli kucing dalam karung” jika kepala daerah dipilih tanpa keterlibatan langsung warga, sementara mekanisme pengawasan elite politik belum cukup kuat.

Kata dia, upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD ini berdampak tidak baik bagi masyarakat karena ini hanya taktik penguasa untuk memusatkan kekuasaan dan bagi-bagi jatah antar koalisi partai politik berkuasa. Tidak hanya di pusat, tapi juga turun ke lokal.

Arifki berargumentasi, kondisi politik lokal terkadang lebih cair mengingat dinamika yang terjadi di daerah. Kekuatan partai di daerah juga sering tidak sama dengan konstelasi politik nasional. Akibatnya, koalisi politik lokal pun bisa jadi bertolak belakang dengan koalisi besar di pusat.

Rakyat pun hanya kembali jadi obyek, bukan lagi menjadi subyek yang turut serta mengambil keputusan lewat pilihannya di bilik suara, jelasnya.

Bagaimana sikap partai politik?

  • Partai yang setuju Pilkada melalui DPRD

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia berkata hampir seluruh DPD Provinsi dalam Rapimnas I Partai Golkar mengusulkan agar pilkada dilaksanakan melalui DPRD.

“Walaupun ada yang menyampaikan dengan beberapa catatan,” katanya.

Menurutnya, DPP Partai Golkar telah membentuk Tim Kajian Politik yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dan menghasilkan beberapa opsi rekomendasi terkait Sistem Pemilu, Parpol, termasuk Pilkada.

Untuk Pilkada, tim merekomendasikan tiga opsi.

Opsi Pertama, pelaksanaan Pilkada tetap secara langsung seperti saat ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Opsi kedua, pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Opsi ketiga, pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Pemilihan Gubernur dan Pilkada secara asimetris/hibrida untuk Pemilihan Bupati/Walikota.

“Pertimbangan yang mengemuka mengembalikan pilkada ke DPRD, yang utama adalah terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Bukan hanya biaya penyelenggaraannya saja, namun juga biaya politik lainnya yang juga jauh lebih tinggi,” ujar Ahmad Doli.

Sementara itu, tetap dimasukkannya opsi pilkada secara langsung karena mempertimbangkan prinsip demokrasi dengan pelibatan rakyat, serta prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

“Tapi ini sudah ada rekomendasinya, kami akan membahasnya bersama koalisi partai politik pendukung pemerintah untuk diperjuangkan dalam revisi UU Pemilu/Pilkada,” ucap anggota Komisi II DPR ini.

Ia kemudian menyampaikan konsep yang diajukan Golkar jika pilkada melalui DPRD.

Konsep ini berupaya mengakomodir dan menggabungkan dua prinsip, yaitu prinsip demokrasi yang melibatkan rakyat dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah, efisien, dan bebas praktik moral hazard pemilu, seperti politik uang dan jual-beli suara.

Adapun berikut tahapan yang disebutnya bisa melibatkan publik:

  1. Tahap rekrutmen: setiap parpol/gabungan parpol dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
  2. Tahap penilaian/seleksi bakal calon, mungkin parpol/gabungan parpol bisa membentuk tim panel yang terdiri dari para akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain.
  3. Tahap pemilihan bakal calon; setiap parpol/gabungan parpol dapat melakukan semacam konvesi atau primary election (pemilihan pendahuluan).

“Untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard pemilu di dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan bisa dilakukan dengan voting secara terbuka.”

Ia juga mengusulkan agar kelak pilkada hanya untuk memilih kepala daerah saja, baik pemilihannya dilakukan di DPRD apalagi kalau ada opsi tetap pemilihan secara langsung.

Untuk wakil kepala daerah, nanti akan ditentukan oleh kepala daerah terpilih.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya mendukung Pilkada lewat DPRD dengan dua catatan.

Pertama, perubahan sistem pilkada melalui DPRD harus disetujui semua partai politik sehingga proses pembahasan revisi UU Pemilu atau UU Pilkada tidak akan digunakan parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat.

Kedua, perlu ada antisipasi agar perubahan sistem pilkada tidak menimbulkan perdebatan pro-kontra di publik. Hal ini mengingat setiap pembahasan UU Pemilu maupun UU Pilkada sering memancing gelombang protes dan demonstrasi masif yang menjalar ke daerah-daerah di Indonesia.

Viva pun berpandangan, sistem pilkada menjadi dipilih DPRD tidak bertentangan dengan amanat konstitusional.

Ia bahkan mengutip MK yang menyebutkan frasa ‘dipilih secara demokratis’ merupakan open legal policy sehingga tidak membatasi opsi pilkada hanya melalui pemilihan langsung.

“Pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum. Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” kata Viva.

Selain Golkar dan PAN, ada juga Gerindra, PKB, dan Nasional Demokrat yang setuju dengan usulan Pilkada melalui DPRD.

  • Partai yang belum mengambil keputusan

Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli berkata PKS masih membahas mengenai wacana pilkada melalui DPRD ini.

Pijakan PKS dalam mengambil keputusan, kata Taufik, adalah melihat seberapa besar manfaat bagi masyarakat. Juga, korelasinya dalam kesejahteraan masyarakat, pendidikan, dan peningkatan taraf demokrasi di daerah-daerah.

Saat ini, PKS mengkaji kelebihan dari pilkada melalui DPRD adalah biaya relatif lebih murah, baik dari sisi penyelenggaraan maupun dari para kandidat.

“Kemudian juga untuk si kandidat harus menyediakan dana untuk ‘nyiram’ kampanye itu sangat besar dan berat sehingga akan menimbulkan ketidakproduktifan,” ujar Taufik.

Mengenai kerugian, PKS memahami masyarakat akan merasa kurang terwakili dan calon independen juga tidak punya ruang lagi.

“Itu salah satu yang kita bicarakan agar bisa merumuskan sikap PKS secara utuhnya seperti apa,” kata Taufik.

  • Partai yang menolak Pilkada melalui DPRD

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengingatkan agar wacana mengembalikan pilkada seperti era Orde Baru perlu dikaji seksama agar tidak lahir dari selera politik sesaat.

“Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda,” kata Said.

Kata dia, menekan biaya tinggi dan ongkos politik pilkada bukan dengan mengubah sistem pilkada melalui DPRD.

“Kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang. Kita berbusa-busa menyampaikan biaya pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakkan hukumnya,” ujar Said.

Ia menawarkan pembenahan hukum lewat criminal justice system dalam konteks pelanggaran hukum pemilu. Penguatan Badan Pengawas Pemilu dengan aparat penyidik independen atau melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang.

“Yang menerima dan yang memberi bisa di sanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya dibatalkan pencalonannya.”

Ia juga mengusulkan ada peradilan ad hoc untuk penanganan politik uang di setiap daerah.

KPK dan Bawaslu, lanjut Said, bisa melibatkan para akademisi dan praktisi hukum sebagai penyidik independen dalam penanganan politik uang.

“Karena pilkada dan pemilu serentak, maka politik uang bisa berlangsung masif, sistematis dan serentak. Oleh sebab itu perlu aparatus yang juga kredibel, dan berjumlah banyak,” kata Said.

“Langkah ini bisa menimbulkan efek jera, baik bagi pemberi maupun penerima politik uang.”

Apa penyebab biaya politik mahal?

Guru Besar bidang Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, survei yang dilakukannya menunjukkan operator politik uang, berasal dari semua parpol.

Hal ini ia sampaikan dalam pidato bertajuk Votes for Sale: Klientelisme, Defisit Demokrasi, dan Institusi.

Jajak pendapat menunjukkan parpol-parpol besar menjadi pelaku utama politik uang. Mereka memberi imbalan kepada para pemilih.

Dari seluruh responden yang mengaku mendapat imbalan, sekitar 75,5% mengaku diberi uang. Sisanya berupa sembako seperti beras dan gula, serta perkakas rumah tangga.

Selain itu, sebanyak 25% hingga 33% pemilih terpapar praktik politik uang ini.

Pada Pemilu 2014, sebanyak 33% atau sekitar 62 juta pemilih yang terdaftar mengaku pernah ditawari uang.

Sigi yang dilakukan Burhanuddin dan timnya menunjukkan pola politik uang semakin terkonsentrasi pada jam-jam atau hari-hari sebelum pemilu, atau bahkan pada hari pemilu itu sendiri.

Kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia ini banyak calon dan timses yang percaya, semakin dekat hari pemungutan suara, semakin kuat pengaruh politik uang terhadap keputusan elektoral.

Pada Pemilu 2014, seorang caleg dari partai Islam yang maju di Jawa mengaku mengeluarkan paket 450 ribu amplop dengan isi mulai dari Rp10.000 hingga Rp20,000/amplop.

Dengan isi rata-rata per amplop Rp15.000, dia harus mengeluarkan setidaknya Rp6,7 miliar untuk operasi politik uang.

Ini belum termasuk biaya logistik dan distribusi, serta amplop yang harus dia sediakan untuk kerja sama dengan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Meski konteks ini dilakukan saat pemilu, gambaran ini juga terjadi ketika pilkada. Biaya politik yang tinggi disebabkan oleh partai politik, kata Burhanuddin.

Temuan serupa didapati Burhanuddin pada Pemilu 2019.

Survei dilakukan pada timses mengenai jumlah uang yang diberikan pada pemilih. Temuannya, jumlah uang bergantung pada konstituen.

Misal, amplop yang disebarkan timses untuk caleg di tingkat provinsi biasanya lebih kecil dibandingkan di tingkat kabupaten/kota, dengan biaya rata-rata di bawah Rp25.000 per pemilih.

“Ini karena pemilih di tingkat provinsi membutuhkan lebih banyak suara daripada pemilih di tingkat kabupaten atau kota untuk lolos. Saya melakukan wawancara dengan beberapa caleg tingkat DPR pusat dan menemukan pola yang sama,” kata Burhanuddin.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini sepakat dengan hal ini.

Tidak hanya biaya pemenangan saat kampanye, mahar politik dalam pencalonan yang harus dipenuhi bakal calon kandidat ke partai juga mengakibatkan ongkos politik membengkak.

Elit politik dan politisi, lanjut Titi, sering mengeluhkan politik biaya tinggi, tapi saat diperiksa laporan dana kampanyenya, semua keluhan dan klaim itu tidak terbukti.

“Laporan dana kampanyenya normal dan cenderung di bawah rata-rata. Artinya, aktor politik membelanjakan politik biaya tinggi tersebut di ruang-ruang gelap yang tidak akuntabel,” ujar Titi.

“Kalau itu persoalannya, maka yang harus dibenahi itu adalah perilaku aktor politik dan partai politiknya itu sendiri. Bukan dengan mengganti sistem. Sebab, kalau pelaku dan sumber masalahnya adalah sama, maka pilihannya bukan justru memberikan privilese sepenuhnya kepada mereka untuk membuat keputusan.”

Langkah yang lebih tepat adalah membenahi transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.

Selain itu, juga menguatkan pengawasan dan penegakan hukum agar lebih efektif dan mampu memberi efek jera.

Sementara itu, untuk anggaran penyelenggaraan, Titi berkata apabila memang ingin efisiensi, ada banyak langkah strategis lain yang bisa dilakukan tanpa ‘membonsai’ hak politik rakyat.

Misalnya, merampingkan dan mengurangi jumlah kementerian, keberadaan staf khusus yang bersifat politis, ataupun kegiatan seremoni pemerintahan lainnya yang tidak relevan.

“Termasuk menertibkan pengeluaran rapat dan perjalan dinas serta pembiayaan tersier yang tidak perlu lainnya,” ujar Titi.

“Politisi selalu bicara anggaran besar untuk memenuhi hak politik rakyat, padahal mereka bisa berkuasa justru karena ada mandat melalui kontrak sosial melalui pemilu dari rakyat.”

Bagaimana Pilkada dari masa ke masa?

Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, pilkada dilakukan melalui pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri.

Namun ketika Orde Lama, pemilihan semacam ini tidak berlangsung lama, karena rezim keburu dilengserkan.

Justru pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berjalan dan terlihat ada upaya pemusatan kekuasaan.

Dari buku berjudul “Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia” yang ditulis Muhtar Haboddin, dipaparkan kepala daerah pada zaman Orde Baru didominasi militer dibanding kalangan profesional.

Pemerintah pusat sangat menentukan siapa saja yang bisa menjadi kepala daerah. Meski pemilihannya melalui DPRD, tapi intervensi dari pemerintah pusat kentara melalui perwakilan Golkar dan militer di tiap parlemen daerah.

Pada masa ini, masyarakat sengaja dijauhkan dari politik praktis meski pemilu tetap dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih partai.

Jumlah partai pun saat itu dibatasi hanya tiga dengan potensi kemenangan terbesar ada pada Golkar yang dekat dengan penguasa saat itu.

Muhtar menambahkan, bagi rezim politik otoriter, pelaksanaan pemilu hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat ataupun lawan politik. Mereka ingin menunjukkan, kepemimpinan saat itu sudah demokratis karena rutin melaksanakan pemilu.

Cara berpikir semacam ini biasa ditemukan di sebagian Amerika Latin dan sebagian negara Asia Tenggara.

Rezim politik mencoba mengkapitalisasi pemilu demi memperoleh legitimasi politik dari masyarakat.

Politisasi pemilu ini berujung pada pendangkalan pemaknaan demokrasi prosedural, kata Muhtar.

Mekanisme pilkada lewat DPRD ini tumbang setelah Reformasi 1998. Tepatnya pada 2005, pilkada secara langsung oleh masyarakat mulai dilaksanakan.

Guru Besar dari Universitas Brawijaya, Suryadi berkata, pilkada langsung ini memberikan otonomi masyarakat menentukan pemimpinnya, berkaitan dengan kebutuhan daerahnya.

Pilkada langsung, lanjutnya, juga perwujudan kedaulatan rakyat yang selama rezim otoriter dijauhkan dari masyarakat.

“Melalui pilkada langsung, rakyat memiliki kuasa. Artinya, pilkada mengembalikan hak politik rakyat dalam konteks pemilihan pemimpin lokasi dan ini bentuk riil dari pembangunan demokrasi yang lebih bermakna di tingkat lokal,” kata Suryadi.

Ia menambahkan dengan pilkada langsung ini bandul kekuasaan kembali ke tangan rakyat dan menjauh dari elite politik. Ini merupakan langkah maju dalam perkembangan dan pertumbuhan demokrasi lokal.

Sejak 2015 hingga kini, pilkada dilakukan serentak. Upaya ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, memperkuat demokrasi lokal, serta menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Hal ini juga untuk meminimalisir potensi konflik politik vertikal maupun horizontal.

  • Prabowo Subianto usul pilkada tak langsung, mengapa wacana ini berbahaya bagi demokrasi Indonesia?
  • Pilkada rasa pilpres – Pertarungan ‘mati-matian’ PDIP melawan pengaruh Jokowi di kandang banteng
  • Gerakan coblos semua paslon bergaung di Pilkada 2024, apa pemicunya dan apa bedanya dengan golput?
  • DPR dan KPU sepakat jalankan putusan MK soal ambang batas parlemen dan syarat batas usia calon kepala daerah
  • Anak-anak muda yang mengubah pendirian Mahkamah Konstitusi – ‘Kami senang bisa berguna’
  • Motif politik di balik putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah – Demi muluskan jalan Kaesang Pangarep?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *