caristyle.co.id JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani Genius Act, sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur aset kripto, terutama stablecoin. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting bagi industri aset kripto global.
Menurut Oscar Darmawan, Chairman Indodax, pengesahan Genius Act merupakan strategi cerdik AS untuk memperkuat posisi dolar AS di era digital. Lebih dari sekadar regulasi, undang-undang ini menjadi pengakuan resmi atas peran krusial stablecoin dalam sistem keuangan global yang terus berkembang. Ia menyampaikan hal ini kepada Kontan pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kebijakan ini, lanjut Oscar, merupakan bagian integral dari strategi makro AS untuk mempertahankan dominasi dolar sebagai mata uang cadangan dunia. Fokusnya? Menetapkan bahwa stablecoin hanya boleh diterbitkan oleh institusi yang diawasi ketat dan dijamin 100% oleh dolar tunai atau surat berharga US Treasury.
“AS secara cerdas memanfaatkan inovasi teknologi blockchain untuk memperluas pengaruh ekonominya secara global,” tegas Oscar. Dengan regulasi ini, stablecoin—yang sebelumnya mungkin dianggap bukan prioritas—kini menjadi bagian dari kebijakan strategis negara adikuasa tersebut.
AS, menurut pengamatan Oscar, tidak hanya ingin memimpin dalam inovasi teknologi, tetapi juga memastikan inovasi tersebut tetap selaras dengan kekuatan mata uangnya sendiri. Regulasi Genius Act berpotensi menciptakan permintaan baru terhadap US Treasury dalam skala besar.
Dampak jangka panjangnya? “Jika adopsi stablecoin terus meningkat dan seluruh cadangan harus ditempatkan di aset-aset dolar, fundamental dolar AS akan makin perkasa,” pungkas Oscar. Dengan kata lain, Genius Act bukan hanya mengatur stablecoin, tetapi juga berpotensi memperkuat posisi ekonomi AS di kancah internasional.
Saham Terkait Kripto Berseri Usai Trump Sahkan Undang-Undang Stablecoin
Donald Trump Teken UU Stablecoin, Angin Segar bagi Industri Kripto