Visa Pelajar Dicabut: AS Tuduh Dukung Terorisme & Demo Palestina?

Posted on

Departemen Luar Negeri AS telah secara resmi mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar internasional. Langkah tegas ini, yang diungkapkan Departemen tersebut kepada BBC, diambil karena pelanggaran hukum AS dan kasus tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.

Pelanggaran yang menjadi pemicu pencabutan visa ini, sebagaimana diungkapkan Departemen Luar Negeri AS (Deplu AS), mencakup beragam kasus serius seperti penyerangan, mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), perampokan, serta tuduhan “mendukung terorisme”. Pencabutan visa ini juga sejalan dengan kebijakan imigrasi ketat yang terus diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, termasuk penindakan terhadap mahasiswa internasional.

Meskipun Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan rincian spesifik mengenai definisi “dukungan terhadap terorisme”, kebijakan pemerintahan Trump kerap menyoroti mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa pro-Palestina. Menurut pemerintah AS, mahasiswa-mahasiswa tersebut dituduh menunjukkan perilaku antisemit.

Dari total lebih dari 6.000 visa yang dicabut, sekitar 4.000 di antaranya terkonfirmasi karena pelanggaran hukum. Sementara itu, 200 hingga 300 visa lainnya dicabut atas dasar “terorisme yang dilakukan di bawah INA 3B”. Pencabutan ini merujuk pada kode INA 3B, yang secara luas mendefinisikan “aktivitas teroris” sebagai tindakan yang membahayakan nyawa manusia atau melanggar hukum Amerika Serikat.

Sejalan dengan pengetatan ini, pada awal tahun pemerintahan Trump sempat menghentikan sementara penjadwalan janji temu pembuatan visa bagi pelajar internasional. Ketika layanan visa kembali dibuka pada bulan Juni, pemerintah AS memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan semua pemohon visa untuk mempublikasikan akun media sosial mereka, sebagai bagian dari upaya penyaringan yang lebih ketat. Penyaringan ini dirancang untuk mendeteksi “setiap indikasi permusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintah, institusi, atau prinsip-prinsip dasar Amerika Serikat”. Selain itu, pejabat Departemen Luar Negeri diinstruksikan untuk menyaring pemohon visa yang “mengadvokasi, membantu, atau mendukung lembaga atau sosok yang telah ditetapkan sebagai teroris asing, ancaman lain terhadap keamanan nasional; atau yang terlibat dalam pelecehan atau kekerasan anti-Semit”.

Menanggapi langkah ini, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam pernyataannya kepada para anggota parlemen AS pada Mei lalu, memperkirakan “ribuan” visa pelajar telah dibatalkan sejak Januari. Dengan tegas ia menambahkan pada 20 Mei, “Saya tidak tahu jumlah terakhirnya, tapi kami mungkin akan melakukan lebih banyak lagi. Kami akan terus mencabut visa orang-orang yang berada di sini sebagai tamu dan mengganggu fasilitas pendidikan tinggi kami.”

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari Partai Demokrat, yang menentang keras upaya pemerintahan Trump untuk mencabut visa pelajar. Partai berlambang keledai itu secara terbuka menggambarkannya sebagai serangan terhadap proses hukum.

Pencabutan visa ini terjadi di tengah tingginya minat mahasiswa internasional untuk belajar di Amerika Serikat. Menurut Open Doors, sebuah organisasi yang mengumpulkan data pelajar asing, lebih dari 1,1 juta siswa internasional dari lebih dari 210 negara terdaftar di perguruan tinggi AS pada tahun ajaran 2023-2024. Dari angka tersebut, data Open Doors juga mencatat bahwa sebanyak 8.348 pelajar berasal dari Indonesia, menunjukkan signifikansi kebijakan ini bagi mahasiswa Tanah Air.

  • WNI ditahan aparat imigrasi AS, Kemlu Indonesia klaim lakukan pendampingan hukum
  • Trump perintahkan Kedutaan AS hentikan proses visa pelajar dan larang Universitas Harvard terima mahasiswa internasional, bagaimana nasib pelajar Indonesia?
  • Tiga WNI ‘diproses hukum’ di AS dan satu lainnya dideportasi imbas kebijakan Trump – Rizal Mallarangeng keluhkan pemulangan anaknya dari AS
  • ‘Saya tidak mau mati sebagai orang Indonesia’ – Cerita tiga anak muda Indonesia yang tinggal dan bekerja di Korsel, AS dan Thailand
  • Trump perintahkan Kedutaan AS hentikan proses visa pelajar dan larang Universitas Harvard terima mahasiswa internasional, bagaimana nasib pelajar Indonesia?
  • Tiga WNI ‘diproses hukum’ di AS dan satu lainnya dideportasi imbas kebijakan Trump – Rizal Mallarangeng keluhkan pemulangan anaknya dari AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *