Indra Septiarman, yang dikenal juga sebagai In Dragon, telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8). Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan vonis tersebut di hadapan publik, termasuk keluarga Nia yang turut hadir dalam persidangan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” demikian putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Reaksi beragam muncul pasca-putusan. Pihak keluarga Nia, khususnya ibunda Nia, Eli, yang terlihat menahan air mata sepanjang persidangan, tampak lega dan tersenyum haru setelah mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan. Ekspresi haru keluarga korban ini menjadi kontras dengan sikap penasihat hukum terdakwa, Dafriyon.
Dafriyon menilai putusan hakim tidak berpihak pada kliennya. Ia berpendapat bahwa fakta persidangan, termasuk keterangan saksi ahli, tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana. “Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami,” tegas Dafriyon kepada Antara. Ia pun menyatakan akan mengajukan banding dan berjuang hingga Peninjauan Kembali (PK).
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis mati itu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Meskipun demikian, JPU menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. JPU juga memahami langkah banding yang akan ditempuh oleh terdakwa dan kuasa hukumnya sebagai hak yang sah.
Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari ini menyita perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan menjadi penutup sementara dari rangkaian persidangan yang panjang dan penuh dinamika. Langkah banding yang diajukan oleh pihak terdakwa akan menentukan kelanjutan proses hukum kasus ini.