caristyle.co.id JAKARTA – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha dari raksasa konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), tengah menghadapi tantangan hukum serius setelah digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini didaftarkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan telah diungkapkan perseroan melalui keterbukaan informasi pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam laporan resminya, Wika Gedung (WEGE) menyebutkan adanya empat pendaftaran perkara PKPU yang berbeda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara-perkara tersebut mencerminkan potensi tekanan finansial yang dihadapi perusahaan, meskipun WEGE sempat menunjukkan upaya untuk menggenjot sejumlah proyek di tengah kinerja yang melemah dan bahkan tebar dividen dari laba bersih tahun 2024 sebelumnya.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh tiga pihak pemohon: PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Kemudian, perkara kedua dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst datang dari PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Tekanan berlanjut dengan perkara ketiga bernomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa, dan terakhir, perkara keempat dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, oleh PT Sirius Digital Solusindo. Sebelumnya, Wika Gedung (WEGE) sendiri juga telah mencatat pendapatan Rp907 Miliar, namun dengan laba bersih yang tertekan.
Manajemen Wika Gedung (WEGE) menyatakan bahwa hingga surat pemberitahuan ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak perusahaan berkomitmen untuk melakukan verifikasi mendalam atas nilai dan dasar klaim yang diajukan oleh para pemohon segera setelah relaas diterima, sebelum memberikan tanggapan resmi dalam forum hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, WEGE menegaskan bahwa gugatan PKPU ini untuk saat ini belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” demikian tandas manajemen, berusaha menenangkan kekhawatiran para pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, Wika Gedung (WEGE) adalah anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham induk sebesar 69,30%. Di tengah kabar gugatan ini, saham WEGE di lantai bursa ditutup terkoreksi 4,17% menjadi Rp69 pada perdagangan Jumat (10/10), menandai penurunan 2,82% dalam sepekan terakhir. Situasi ini menambah daftar panjang tantangan bagi grup Wijaya Karya, mengingat saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025, akibat penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk.