Wijaya Karya Gagal Bayar Sukuk? WIKA Tunda Pembayaran!

Posted on

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menghadapi tantangan serius dengan rencana penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022. Pembayaran senilai Rp281,81 miliar yang sedianya jatuh tempo segera ini harus ditunda, sebuah langkah yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi perseroan pada 31 Oktober 2025.

Sukuk yang diterbitkan pada 3 November 2022 ini terbagi dalam tiga seri dengan jangka waktu dan nilai yang bervariasi. Sukuk Seri A, dengan nilai Rp109,32 miliar, memiliki tenor tiga tahun dan dijadwalkan jatuh tempo pada 3 November 2025. Sementara itu, Sukuk Seri B senilai Rp140,49 miliar berjangka waktu lima tahun, dan Sukuk Seri C senilai Rp32 miliar akan jatuh tempo dalam tujuh tahun. Penundaan ini secara spesifik menyasar Sukuk Seri A yang mendekati tanggal jatuh tempo.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat kondisi pasar industri konstruksi nasional yang sedang melambat. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi ini secara langsung berimbas pada penurunan perolehan kontrak baru WIKA, yang kemudian berdampak pada penjualan dan penerimaan kas perseroan.

Akibatnya, WIKA mengalami keterbatasan kas tidak terikat (unrestricted cash) untuk memenuhi kewajiban pokok Sukuk Seri A. Meskipun perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi dan membukukan kinerja positif pada bisnis intinya, seperti EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama, WIKA tetap membutuhkan waktu dan dukungan dari seluruh pihak untuk menyehatkan kondisi usaha, keuangan, serta pemenuhan layanan utang.

Untuk mencari jalan keluar, WIKA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 22 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, WIKA mengusulkan perpanjangan jatuh tempo pokok Sukuk Seri A selama dua tahun, dari 3 November 2025 menjadi 3 November 2027. Selain itu, perseroan juga mengusulkan penambahan ketentuan opsi beli (call option) pada Perjanjian Perwaliamanatan untuk seluruh Seri A, B, dan C pada setiap periode pembayaran kupon atau imbal hasil, tanpa mengubah besaran nilai kupon tersebut.

Sayangnya, usulan yang disampaikan tersebut belum dapat mencapai kuorum persetujuan dari para pemegang sukuk, sehingga RUPSU tidak dapat mengambil keputusan. Oleh karena itu, WIKA berencana untuk kembali melakukan diskusi intensif dengan Wali Amanat dan para pemegang sukuk guna mencapai kesepakatan dalam RUPSU yang akan dilaksanakan berikutnya.

Latar belakang kesulitan finansial WIKA semakin diperjelas dengan data kinerja perseroan. Hingga September 2025, WIKA hanya mampu mengantongi kontrak baru sebesar Rp6,19 triliun, anjlok signifikan sebesar 60,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp15,58 triliun. Lebih lanjut, WIKA mencatat rugi bersih sebesar Rp3,21 triliun per kuartal III 2025. Total ekuitas perseroan juga menurun menjadi Rp8,57 triliun di kuartal III 2025, dari Rp11,87 triliun pada akhir tahun 2024. Defisit perseroan pun membengkak menjadi Rp12,75 triliun per kuartal III 2025, dari Rp9,53 triliun pada kuartal III 2024. Sementara itu, kas dan setara kas akhir periode WIKA hanya tersisa Rp1,54 triliun pada akhir September 2025, jauh menurun dari Rp5,6 triliun pada periode yang sama tahun lalu, menggambarkan tekanan likuiditas yang dihadapi perseroan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *