caristyle.co.id JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi ini disampaikan manajemen WIKA dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus 2025.
Gugatan PKPU diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera pada 29 Agustus 2025, terdaftar dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Corporate Secretariate WIKA, Ngatemin alias Emin, menyatakan WIKON tengah menunggu jadwal sidang dan relasi resmi dari pengadilan. Meskipun demikian, Emin memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA.
Wijaya Karya (WIKA) Garap Proyek Irigasi Belimbing, Nilainya Rp 51,4 Miliar
Pernyataan ini disampaikan menyusul penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) WIKA pada 28 dan 29 Agustus 2025 lalu. Agenda rapat tersebut meliputi permohonan pengesampingan beberapa rasio keuangan yang belum memenuhi ketentuan perjanjian perwaliamanatan. Lima surat utang yang menjadi fokus rapat tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Wijaya Karya (WIKA) Kantongi Kontrak Baru Rp 4,78 Triliun hingga Juli 2025
Menariknya, WIKA telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar tepat pada jatuh tempo 8 September 2024. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangannya, meski saat ini menghadapi gugatan PKPU terhadap salah satu anak usahanya.