
caristyle.co.id JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), baru-baru ini mengumumkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), anak usaha WIKA yang terseret dalam permohonan PKPU ini adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, menjelaskan bahwa WIKON secara resmi menerima permohonan PKPU tersebut pada tanggal 10 November 2025. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor register 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak tanggal 6 November 2025, sesuai dengan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi perusahaan.
Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
Lebih lanjut, Emin menginformasikan bahwa sidang pertama terkait permohonan PKPU ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025. Sidang perdana ini akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, Emin menegaskan bahwa permohonan PKPU ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kelangsungan operasional PT Wijaya Karya Tbk secara keseluruhan.
Ini bukan kali pertama WIKON menghadapi tantangan serupa. Sebelumnya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi juga pernah menerima gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha



