caristyle.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, mereka memamerkan uang tunai senilai Rp 300 miliar yang merupakan bagian dari total Rp 883 miliar kerugian negara dalam kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat PT Taspen.
Pemandangan yang mencolok terlihat di ruang konferensi pers KPK. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun rapi menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, hampir memenuhi seluruh sisi depan ruangan. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar, menggambarkan betapa masifnya korupsi yang terjadi. Di tengah tumpukan uang haram itu, KPK menempatkan papan kecil yang menjelaskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penyerahan aset hasil rampasan ini dilakukan setelah melalui proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Taspen. “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Aset yang diserahkan meliputi uang tunai Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025, serta enam unit instrumen efek yang sudah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November 2025. Asep menjelaskan bahwa uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan hanyalah sebagian dari total pengembalian, dipilih karena alasan keamanan dan keterbatasan kapasitas ruang.
Rugikan Negara Rp 1 T, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Harapkan Beri Efek Jera
KPK menekankan bahwa korupsi dana pensiun adalah kejahatan yang sangat memprihatinkan, karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun. “Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” tegas Asep.
Ia menambahkan, kerugian hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. Angka ini menggambarkan besarnya potensi kerusakan yang disebabkan oleh korupsi di sektor dana pensiun. “Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya.
Perkara korupsi yang merugikan PT Taspen ini telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke meja hijau. Kosasih divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.
KPK Tak Temukan Bukti Korupsi Investasi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi Antonius.
Mazda CX-3 Ikut Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji, Ini Spesifikasi dan Harga Second-nya
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kosasih dan Ekiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Sita Mobil Mazda, Vespa Sprint, hingga Rumah di Jabodetabek Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi
Antonius Harus Bayar Uang Pengganti Rp 29,152 Miliar



