Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City dan divonis bersalah pada Desember 2023, kini telah menghirup udara bebas. Status bebas bersyarat yang ia peroleh menjadi sorotan setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan Yana berkumpul dengan sejumlah mantan camat beredar luas di media sosial.
Video singkat tersebut, yang diunggah oleh Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, pada Minggu (14/9), memperlihatkan momen kebersamaan yang hangat. Dalam tayangan itu, Yana Mulyana tampak santai mengenakan kaus putih dan celana hitam, tertawa lepas sembari berinteraksi dengan beberapa orang di sebuah rumah, sebelum kemudian berfoto bersama. “Saya sebagai ‘mantan camat Wetland’ dan ‘mantan camat Kanhay’ hadir juga dong,” tulis Didi dalam unggahannya, menambah konteks pada pertemuan tersebut.
Yana Mulyana sendiri sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, yang mencerminkan keseriusan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Setelah menjalani sebagian masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Yana Mulyana dinyatakan telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, pada Senin (15/9), yang menjelaskan bahwa Yana telah dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal tersebut untuk prosedur lanjutan.
Perjalanan hukum Yana Mulyana dimulai ketika ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung. Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi, baik berupa uang maupun fasilitas perjalanan ke Thailand, dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.