YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta kini semakin serius dalam upaya pengelolaan lingkungan dengan menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025, menandai langkah progresif Pemkot Yogyakarta dalam mengatasi permasalahan sampah plastik yang kian mendesak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengungkapkan bahwa sampah plastik saat ini menyumbang sekitar 20 persen dari total volume sampah yang ada. Oleh karena itu, pembatasan plastik sekali pakai Yogyakarta ini hadir untuk menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan. “Surat edaran wali kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tetapi juga seluruh pelaku usaha,” tegasnya pada Jumat (10/10).
Rajwan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu strategi vital untuk mereduksi volume sampah yang menumpuk di depo-depo penampungan. Pihaknya berencana untuk segera melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru ini. Sebagai contoh, supermarket diharapkan tidak lagi menyediakan kantong plastik, sehingga masyarakat diimbau untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Jika ada yang masih menyediakan, harganya akan dibuat lebih mahal untuk mendorong perubahan perilaku.
Upaya pengurangan sampah plastik ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat dan sektor usaha, tetapi juga akan diterapkan secara ketat di lingkungan internal Pemkot Yogyakarta sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam memberikan contoh dan memelopori gerakan Yogyakarta bebas plastik.
Langkah Pemkot Yogyakarta ini sejatinya mengikuti jejak beberapa kota besar lainnya di Indonesia yang telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan serupa. Jakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Bogor, dan Bali adalah contoh-contoh kota yang telah menerapkan kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai sejak beberapa tahun lalu, seringkali dalam bentuk peraturan gubernur, wali kota, atau peraturan daerah yang mewajibkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Kebijakan ini juga selaras dengan target nasional. Pemerintah Indonesia telah menargetkan pengurangan sampah plastik nasional hingga 30 persen pada tahun 2030 dan terus mengeluarkan berbagai peraturan untuk memperkuat inisiatif pembatasan plastik sekali pakai di seluruh negeri. Dengan demikian, langkah Pemkot Yogyakarta ini bukan hanya upaya lokal, melainkan kontribusi penting dalam mencapai tujuan lingkungan yang lebih besar.