Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi rencana pembentukan tim reformasi kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utama pembentukan tim ini, menurut Yusril, adalah merevisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/9). Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim tersebut, dan pelantikan para anggotanya akan segera dilakukan. “Iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri,” tegas Yusril. Ia menambahkan, “Kalau itu memang sudah disiapkan Keppres-nya, mungkin akan segera dilantik ya, sehari-dua hari ini.”
Meskipun Yusril memastikan adanya rencana revisi UU Polri, ia belum dapat menjelaskan tenggat waktu yang diberikan kepada tim reformasi ini. “Dan kita lihatlah dalam Keppres-nya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden,” jelasnya.
Wacana pembentukan tim reformasi kepolisian ini muncul setelah pertemuan antara tokoh lintas agama dari Gerakan Nurani Bangsa dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Kamis (11/9). Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Romo Magnis Suseno, dan Lukman Hakim Saifuddin.
Pendeta Gomar Gultom, Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo merespon positif usulan Gerakan Nurani Bangsa terkait evaluasi dan reformasi kepolisian. “Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” ujar Gomar dalam konferensi pers di Istana Negara.