Zarof Ricar: Makelar Kasus Rp 1T Segera Dieksekusi Kejagung!

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil menyusul penolakan upaya kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan segera mengeksekusi setelah memperoleh salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Sabtu (15/11).

Meski demikian, Anang belum dapat merinci secara pasti kapan Zarof Ricar akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pengadilan terkait untuk segera mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut. “Kita sudah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan demi memperoleh salinan putusan,” tambahnya.

Dengan ditolaknya upaya kasasi ini, putusan sebelumnya yang menghukum Zarof Ricar dipastikan berkekuatan hukum tetap. Ia tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman badan dan denda, uang senilai Rp 8,8 miliar yang sempat dikembalikan kepada Zarof Ricar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, kini secara final dirampas oleh negara. Keputusan perampasan ini sejalan dengan putusan banding yang sebelumnya dikeluarkan.

Putusan kasasi yang mengukuhkan hukuman Zarof Ricar ini diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan didampingi anggota hakim Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Zarof Ricar terbukti bersalah dalam tindakan pemufakatan jahat terkait suap kasasi kasus Ronald Tannur. Lebih lanjut, ia juga terbukti menerima gratifikasi fantastis berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang berasal dari berbagai hasil pengurusan perkara. Seluruh uang dan emas tersebut telah disita untuk negara, setelah dinilai sebagai hasil gratifikasi yang tidak sah.

Kasus ini sempat menjadi sorotan tajam publik, terutama karena besarnya jumlah uang tunai yang ditemukan penyidik di kediaman Zarof Ricar, mencapai Rp 915 miliar. Tak hanya itu, penemuan emas seberat 51 kilogram turut menambah kehebohan perkara ini.

Zarof Ricar Menyampaikan Penyesalan

Dalam persidangan pleidoinya, Zarof Ricar sempat menyampaikan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap vonis kasasi Ronald Tannur. Penyesalan itu muncul lantaran di masa pensiunnya, ia justru harus kehilangan kesempatan untuk menghabiskan waktu berharga bersama keluarga.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ungkap Zarof penuh sesal.

Meskipun demikian, Zarof Ricar berharap agar perkara yang menimpanya ini dapat menjadi titik balik untuk mengubah pribadinya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Di sisi lain, ia juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Mahkamah Agung, institusi tempat ia mengabdi dan yang telah dirugikan atas perkaranya.

“Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *