caristyle.co.id – JAKARTA – Kabar terbaru dari sengketa Hotel Sultan! Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan penting ini dibacakan secara e-court oleh Hakim Ketua Guse Prayudi pada hari Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi kabar ini di Jakarta pada hari Jumat. Menurutnya, perkara ini terdaftar dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara Nomor 208, pengadilan memutuskan bahwa Negara, melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora, adalah pemilik sah lahan tersebut.
Implikasinya jelas: Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir secara hukum sejak tahun 2023. Dengan demikian, tindakan negara dianggap sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh area Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan ini bahkan dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Lebih lanjut, dalam perkara Nomor 287, pengadilan memutuskan bahwa Indobuildco wajib membayar royalti atas penggunaan tanah HPL selama periode 2007-2023 sebesar 45,36 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah ini akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Indobuildco juga ditolak.
“PT Indobuildco dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp530 ribu,” tambah Sunoto.
Gugatan perdata dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melibatkan Indobuildco sebagai penggugat, melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Indobuildco berargumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, yang menjadi lokasi Hotel Sultan, diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora. Oleh karena itu, menurut mereka, pembaruan HGB tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora. Tak hanya itu, Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan dengan nilai fantastis, mencapai kurang lebih Rp28 triliun.
Sementara itu, perkara perdata dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat, melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Dalam gugatan ini, Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, untuk membayar sisa kewajiban royalti, termasuk bunga dan denda, sebesar 45 juta dolar AS. Jumlah ini setara dengan Rp742,5 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora dari tahun 2007 hingga 2023.



