
caristyle.co.id JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi III DPR RI, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi UU Polri tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan Polri dengan tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.
Pemda Keluhkan Fiskal Daerah Mengetat Setelah TKD Dipangkas, Begini Langkah Purbaya
“Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah dan menyepakati sejumlah perubahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam beleid baru tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Adapun perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Selain soal usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan yang menyentuh tata kelola kelembagaan dan pengawasan kepolisian. DPR dan pemerintah menyepakati penguatan arah transformasi Polri agar lebih profesional, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Revisi tersebut juga memperkuat fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi layanan kepolisian sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat.
Di bidang sumber daya manusia, beleid baru itu menegaskan pentingnya netralitas anggota Polri serta profesionalisme dalam sistem pembinaan karier dan pengelolaan organisasi. Pemerintah dan DPR berharap pengembangan karier anggota Polri semakin berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Revisi UU Polri juga mengatur lebih ketat mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Ketentuan tersebut menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian selama pembahasan karena berkaitan dengan hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan sipil.
BI Rate Naik Jadi 5,5%, Bukan Solusi Mujarab Tapi Penting untuk Pulihkan Kepercayaan
Selain itu, kurikulum pendidikan kepolisian akan diperkuat dengan materi hukum, hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan Polri.
Perubahan lainnya adalah penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). DPR menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat mekanisme checks and balances terhadap institusi kepolisian sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Polri.
Pemerintah menilai revisi UU Polri diperlukan mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah berlaku lebih dari dua dekade. Dalam periode tersebut, tantangan yang dihadapi kepolisian berkembang pesat, mulai dari kejahatan siber, keamanan data, hingga kejahatan lintas negara yang membutuhkan pendekatan dan tata kelola yang lebih modern.
Dengan pengesahan ini, revisi UU Polri selanjutnya akan memasuki tahap pengundangan sebelum berlaku secara efektif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.



