Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akhirnya menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi angin segar baginya. Ira meninggalkan Rutan KPK pada 28 November 2025, sekitar pukul 17.17 WIB.
Tak hanya Ira, dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yaitu eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, juga turut merasakan kelegaan yang sama. Rehabilitasi ini menjadi babak baru bagi ketiganya.
Dengan senyum yang merekah, Ira, yang mengenakan pakaian berwarna pink, berulang kali membungkukkan badan dengan tangan di dada, sebagai ungkapan syukur dan terima kasih. Momen kebebasan ini terasa semakin istimewa karena Ira didampingi oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, sang suami, Zaim Uchrowi, dan putranya, Ibnu Nadzir, yang setia menanti di luar rutan.
Sebelumnya, kabar gembira mengenai rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memberikan harapan baru bagi Ira dan para mantan direksi lainnya.
Kasus yang Menjerat Ira Puspadewi
Kasus yang menyeret nama Ira Puspadewi dan kolega bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiganya bersalah, meskipun mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang mereka peroleh dari kasus ini. Namun, perbedaan pendapat muncul dari salah satu Hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa mereka seharusnya dibebaskan.
Menurut Sunoto, perkara ini lebih tepat dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh *business judgment rule*, bukan sebagai tindak pidana. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” tegasnya dalam *dissenting opinion*.
Harapan Ira Puspadewi: Hukum Lindungi Profesional yang Bekerja untuk Indonesia
Dalam momen yang penuh haru, Ira menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia pun menyampaikan harapannya terhadap sistem hukum di Indonesia, setelah mendekam di tahanan KPK selama hampir 10 bulan.
“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” ujarnya dengan suara bergetar di depan Rutan KPK Jakarta Selatan.
Ia memohon doa dari seluruh masyarakat agar harapannya ini dapat terwujud. “Mohon doa semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih,” imbuhnya.
Ucapan Pertama Ira Setelah Bebas: Syukur dan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Sujud syukur dan ungkapan terima kasih menjadi luapan emosi yang tak terbendung dari Ira Puspadewi.
“Izinkan, pertama, kami bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya yang luar biasa bagi kami. Kedua, kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi kami,” ucapnya dengan tulus.
Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, yang diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Sekretaris Kabinet, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo, serta para petugas KPK yang telah menjalankan tugas dengan baik selama masa penahanannya.
“Dan juga yang tidak kalah pentingnya, kami mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, serta para petugas KPK yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada seluruh rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Kami berterima kasih atas peran teman-teman media,” pungkas Ira, mengakhiri pernyataannya dengan rasa syukur dan harapan akan masa depan yang lebih baik.



