KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), hari ini, Selasa (2/12), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Saudara RK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media. Budi menjelaskan bahwa keterangan RK dibutuhkan karena yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur pada saat dugaan tindak pidana korupsi iklan di BJB terjadi.
“Kami yakin Bapak RK akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” imbuhnya.
Pengacara RK, Muslim Jaya, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. “Iya, beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik. Tim hukum tersendiri akan mendampingi beliau di KPK,” kata Muslim.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ilham Habibie, putra dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pembelian mobil Mercedes-Benz milik Ilham yang dibeli oleh Ridwan Kamil.
Ilham menjelaskan usai diperiksa KPK pada Rabu (3/9) lalu, “Mobil itu dibeli dengan cara dicicil, tetapi belum lunas. Jadi, belum menjadi milik dia sepenuhnya. Harganya Rp 2,6 miliar, dan memang tidak ada kontrak tertulis. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 miliar, atau setengahnya.”
Ilham menambahkan bahwa proses penjualan mobil tersebut dimulai pada tahun 2021. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detailnya. Mobil tersebut, lanjutnya, masih atas nama BJ Habibie.
Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan bahwa mobil Mercy tersebut awalnya berwarna silver, namun kemudian diganti warnanya oleh Ridwan Kamil menjadi biru metalik. Saat ini, mobil tersebut berada di sebuah bengkel di Bandung.
KPK menyita mobil tersebut karena diduga dibeli oleh RK menggunakan uang hasil korupsi dari Bank BJB.
Selain Ilham Habibie, selebgram Lisa Mariana juga telah diperiksa terkait dugaan aliran dana dari RK. Lisa mengakui bahwa dirinya sempat menerima sejumlah uang yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus Iklan BJB: Dugaan Kongkalikong dan Dana Fiktif
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
* Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB.
* Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
* Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
* Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
* R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di berbagai media pada periode 2021-2023. Diduga, terjadi praktik kongkalikong antara pihak BJB dengan sejumlah agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar yang dialokasikan, diduga hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media.
Selisih sebesar Rp 222 miliar diduga fiktif, dan dana tersebut diduga digunakan oleh pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
Saat ini, KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter tersebut, termasuk peruntukannya. Aliran dana non-bujeter itu pun sedang dalam proses penelusuran.
Sebagai bagian dari penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, namun belum dilakukan penahanan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kelima tersangka terkait perkara yang menjerat mereka.



