caristyle.co.id, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperjelas dan memperkuat peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menkeu Purbaya meyakini bahwa revisi UU P2SK akan mempererat koordinasi antara pemerintah dan bank sentral, sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dapat tercapai lebih efektif.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi di DPR menunjukkan mandat yang lebih rinci bagi BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Draf tersebut menekankan bahwa kebijakan BI harus memastikan terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Baca Juga: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat
Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengungkapkan bahwa selama ini terdapat kecenderungan kementeriannya, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bekerja dalam batasan koridor masing-masing.
Baca Juga: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK
Dengan adanya revisi UU P2SK, Purbaya berharap keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat tanpa terhalang oleh sekat-sekat kelembagaan. “Dengan adanya unsur tadi, kami bisa *overlap* ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya *concern* ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya dalam acara *Financial Forum* di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya BI hanya fokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga, sementara OJK dan LPS juga berfokus pada area kewenangan masing-masing. Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, diperlukan dorongan kebijakan di luar fiskal.
Purbaya mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, ia baru diangkat menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu. “Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.
Mantan Ekonom Danareksa itu juga menyoroti kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang menurutnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar atau *base money* (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% di Oktober.
Padahal, pada September lalu, Purbaya telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas pemerintah sebesar Rp200 triliun melalui Himbara. Akibat pertumbuhan M0 yang melambat pada Oktober, ia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.
Purbaya berpendapat bahwa banyak uang yang terserap oleh SRBI sehingga pertumbuhan *base money* melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan adanya revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, menyatu, dan menyamakan pandangan lebih cepat. “Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.



