
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud.
Pengacara Raisa, Putra Lubis, mengatakan bahwa putusan tersebut dikeluarkan melalui eCourt. Perkara cerai Raisa dan Hamish Daud diputus secara verstek.
“Sudah putus verstek ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian,” kata Putra dalam pesan singkat, Selasa (16/12).

Putusan cerai dikeluarkan pada Senin (15/12). Putra sudah mengabari Raisa mengenai putusan tersebut. Ia mengungkapkan reaksi pelantun lagu Terserah itu.
“Dia cuma ucapkan terima kasih, karena saya juga baru infokan larut malam,” ucap Putra.
Raisa menggugat cerai Hamish usai delapan tahun membina rumah tangga. Mereka menikah pada 3 September 2017. Selama berumah tangga, Raisa dan Hamish telah dikaruniai seorang anak perempuan.



