
jpnn.com, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (2/2).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat suku Toraja yang dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja pada akhir 2025 lalu.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja. (Diperiksa dari) pukul 10.30 WIB,” kata Pandji Pragiwaksono dilansir Antara, Senin (2/2).
Selama pemeriksaan, pria berusia 46 tahun itu dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pandji Dicecar 48 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Pandji Pragiwaksono dimintai keterangan terkait materi video saat tampil dalam acara stand up.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, dia memastikan bakal tetap mengikuti proses hukum sebaik-baiknya.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga, tapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali, ya. Saya ikuti prosesnya saja,” tambah Pandji.
Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar mengatakan kedatangan kliennya merupakan yang pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi.
Bareskrim Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Sebelumnya Pandji Pragiwaksono berhalangan hadir karena berada di Amerika Serikat.
“Pemanggilan sudah dua kali. Cuma waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa kasus Pandji Pragiwaksono telah naik ke tahap penyidikan.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, 10 Saksi Telah Diperiksa
“Betul, penyidikan,” ucapnya.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja pada November 2025 lalu.
Aliansi tersebut menilai materi acara stand up yang dibawakan Pandji Pragiwaksono terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut. (antara/jpnn)


