
caristyle.co.id JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menilai rencana pemerintah menaikkan batas atas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20% berpotensi membawa dampak struktural bagi industri asuransi umum.
Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe mengatakan akan terjadi pendalaman pasar modal domestik, karena peningkatan partisipasi investor institusional dalam negeri dapat memperkuat basis investor jangka panjang, mengurangi ketergantungan terhadap aliran dana asing yang bersifat jangka pendek (hot money), serta meningkatkan stabilitas pasar.
“Selain itu, akan menyebabkan diversifikasi portofolio investasi industri, yang mana industri asuransi memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk mengoptimalkan risk-adjusted return, khususnya bagi perusahaan dengan posisi permodalan yang kuat dan pengelolaan investasi yang matang,” ucapnya kepada Kontan, Senin (2/2/2026).
Dody juga menerangkan akan terjadi peningkatan tata kelola dan kapasitas investasi di industri asuransi umum. Sebab, kebijakan tersebut akan mendorong penguatan investment governance, termasuk penerapan Asset Liability Management (ALM) yang lebih disiplin, stress testing terhadap portofolio saham, serta peningkatan kualitas pengambilan keputusan investasi.
Asei Proyeksikan Industri Asuransi Umum Berpotensi Cetak Peningkatan Laba pada 2026
Dody mengatakan dampak akan berbeda antarpelaku industri, yang mana perusahaan asuransi dengan Risk Based Capital (RBC) yang solid dan infrastruktur manajemen risiko yang kuat akan memiliki ruang lebih besar untuk memanfaatkan peluang dari kebijakan tersebut.
“Sementara itu, perusahaan yang masih dalam tahap pemulihan permodalan cenderung tetap bersikap konservatif,” kata Dody.
Untuk Asei sendiri, Dody menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan porsi investasi industri asuransi di pasar modal dari 8% menjadi hingga 20%. Dia bilang kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas dan pendalaman pasar modal domestik.
“Sekaligus, meningkatkan peran investor institusional nasional dalam menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG),” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Dody menyebut pemerintah juga menyampaikan wacana bahwa peningkatan porsi investasi, khususnya dari dana pensiun dan asuransi, akan lebih difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid, seperti saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45.
Asei Buka Suara Soal Batas Alokasi Saham untuk Asuransi yang Bakal Naik Jadi 20%
Secara prinsip, dia bilang kebijakan itu sebagai langkah yang positif dan konstruktif. Dengan demikian, penyesuaian limit investasi memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi portofolio dan mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang, terutama di tengah dinamika suku bunga global dan volatilitas instrumen pendapatan tetap.
Namun, Dody mengatakan kenaikan limit investasi harus dipahami sebagai perluasan kapasitas (investment capacity), bukan kewajiban penempatan dana secara otomatis. Oleh karena itu, setiap keputusan investasi akan tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle), dengan mempertimbangkan kecukupan modal dan rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), kesesuaian antara aset dan liabilitas (Asset Liability Management/ALM).
“Selain itu, didasarkan juga profil risiko dan karakteristik liabilitas asuransi umum yang pada umumnya bersifat jangka pendek hingga menengah, serta kebijakan investasi internal dan kerangka manajemen risiko perusahaan,” tuturnya.
Dengan demikian, Dody menyebut implementasi kebijakan itu di tingkat perusahaan akan dilakukan secara selektif, bertahap, dan terukur.
Strategi Asuransi Asei Dorong Kinerja Laba pada Tahun 2026
Sementara itu, Dody menyampaikan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimum 40% dari total dana investasi perusahaan asuransi, dengan catatan tidak melanggar prinsip kehati-hatian, tidak menurunkan tingkat kesehatan keuangan, dan tetap memenuhi ketentuan solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
Untuk mengendalikan risiko konsentrasi, dia menyebut OJK menetapkan maksimum 10% dari total dana investasi untuk setiap 1 emiten saham. Ditambah lagi untuk emiten yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi batasannya lebih ketat dan harus memenuhi ketentuan tambahan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
“Ketentuan itu memastikan bahwa peningkatan porsi saham tidak terpusat pada satu atau dua emiten saja, sekalipun emiten tersebut berkapitalisasi besar,” ungkapnya.
Tekan Rasio Klaim Asuransi Kredit, Asei Terapkan Sejumlah Strategi Ini
Dody menjelaskan ketentuan penempatan investasi tersebut menguatkan pendekatan Asset and Liability Management (ALM), serta menegaskan bahwa pemanfaatan ruang investasi termasuk saham harus dikendalikan oleh risiko, solvabilitas, dan profil liabilitas. Hal itu menegaskan bahwa secara regulasi, ruang investasi saham jauh lebih besar dibandingkan realisasi industri yang selama ini berada di kisaran 8% yang merupakan praktik konservatif di pasar.
Dia menyebut rencana peningkatan porsi ke 20% masih berada jauh di bawah batas maksimum regulasi yang justru memberi ruang hingga 40% batas efektif (effective limit), yang ditentukan oleh hasil stress test risiko pasar, dampak penurunan nilai saham terhadap RBC, dan kecukupan likuiditas untuk pembayaran klaim.
“Dengan demikian, batas investasi saham bersifat risk-based, bukan sekadar angka maksimum regulasi,” ucapnya.
Jadi, Dody bilang rencana tersebut tidak memerlukan perubahan POJK secara fundamental untuk mendukung kebijakan pemerintah. Dari situ, perusahaan asuransi dapat berperan sebagai anchor investor, khususnya pada saham berkapitalisasi besar (LQ45) dan mendorong peran investor institusional domestik.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di situs resmi, Asei mencatatkan total investasi sebesar Rp 522,64 miliar. Adapun penempatan di instrumen saham mencapai Rp 3,80 miliar atau porsinya hanya 0,73% terhadap total portofolio.
Asei Sebut Perusahaan Asuransi Lakukan Sejumlah Upaya Ini guna Tingkatkan Ekuitas



