Curanmor Sadis di Depok: Komplotan Berpistol Beraksi Ulang

Posted on

Polisi Kota Depok berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Rawa Ungu, Kecamatan Cipayung. Kelima pelaku, berinisial SA, FQ, SF, AR, dan satu anak di bawah umur, ditangkap setelah melancarkan aksinya pada Sabtu, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. “Mereka beraksi dengan tiga orang naik satu motor. Satu orang turun untuk mengambil motor korban, sementara dua lainnya mengawasi situasi,” jelas Kompol Made.

Setelah berhasil mencuri motor, ketiganya langsung kabur bersama menggunakan hasil kejahatan mereka. “Motor curian kemudian dijual kepada penadah dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” tambah Kompol Made.

Polisi berhasil menyita tiga sepeda motor sebagai barang bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa komplotan ini telah beraksi lebih dari satu kali. “Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian ini dua kali di tahun 2024 dan sekali di tahun sebelumnya,” ungkap Kompol Made.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Salah satu pelaku, SF, juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah Depok. (mcr19/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *