
KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan suap dalam importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain kantor pusat DJBC, Budi memaparkan, rumah Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan John Field selaku pemilik PT Blueray.
“Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray,” ujar dia.
Dalam serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
“Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ungkap Budi.
Kasus Suap Impor Bea Cukai
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Ada 6 orang tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:
-
Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC;
-
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
-
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;
-
John Field selaku pemilik PT Blueray;
-
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
-
Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Lima tersangka kecuali John Field langsung ditahan oleh KPK. Asep menyebut John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK meminta dia untuk kooperatif.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Sementara John Field, Andri, dan Dicky Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.



