
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat (13/2). Didik ternyata menitipkan koper narkoba ke polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
“Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB kami dapat info bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik, yang bersangkutan diinterogasi dan didapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dianita itu, menurut Eko, beralamat di kompleks perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko.
Apa saja isi koper itu?
“Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gram,” ujar Eko.
“Alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, ketamine 5 gram,” tambahnya.
Didik dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP baru juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut belum mendapatkan informasi terkini terkait pengusutan terhadap Dianita.
“Kalau saya nanti sudah dapat datanya, saya sampaikan,” ujar Budi, Sabtu (14/2).
Didik Diduga Terima Duit Narkoba Rp 1 M
Didik sebelumnya dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota atas dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2), dilansir Antara.



