AKBP Didik akan disidang etik kasus narkoba di Mabes Polri hari ini

Posted on

Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, pada hari ini, Kamis (19/2/2026). Sidang ini merupakan buntut dari kepemilikan sekoper narkoba oleh Didik dari seorang bandar.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang etik akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.

“(Sidang etik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (19/2).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa proses etik ini merupakan langkah tegas institusi setelah Didik ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalani proses kode etik. Dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, akan dilaksanakan sidang kode etik,” kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).

Isir menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun anggota yang bermain-main dengan narkoba tanpa pandang bulu.

“Ya, sekali lagi kami ingin menyampaikan komitmen dari Bapak Kapolri terkait tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum. Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini,” jelas Isir.

AKBP Didik Putra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Ia juga diduga terlibat bersama sejumlah anggota Polri lainnya dalam jaringan yang sama.

Selain ancaman pidana yang sedang berjalan, sidang etik hari ini akan menentukan nasib status keanggotaan Didik di kepolisian, termasuk potensi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *