Bareskrim: Eks Kapolres Bima terima Rp 2,8 M dari 2 bandar narkoba

Posted on

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Salah satunya terkait dugaan aliran dana senilai Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba melalui mantan anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, praktik tersebut bermula sejak Juni 2026. Saat itu, baik Didik maupun Malaungi diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B.

“Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, Kasat kebagian Rp 100 juta, Kapolres kebagian Rp 300 juta,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Menurut dia, setoran itu terus mengalir hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, praktik tersebut kemudian terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di wilayah hukum setempat.

“Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya.

Karena bandar B tak lagi sanggup menyetor, Didik disebut memberi sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, jabatan Malaungi terancam dicopot.

“Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’. Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp 1,8 miliar,” tuturnya.

Zulkarnain menambahkan, setelah bandar B tak mampu lagi menyuplai dana, Malaungi mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian mendekati bandar lain bernama Koh Erwin.

“Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” ucapnya.

“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tuturnya.

Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.

“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ’S,” tuturnya.

Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test di laboratorium.

Selain kasus kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar 2,8 M dari bandar oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

AKBP Didik belum berkomentar soal kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *