Tanggapan pakar soal keluarga presiden-wapres dilarang maju pilpres

Posted on

Jakarta, IDN Times – Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menanggapi soal munculnya uji materiil Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini, pemohon meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden maju pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Titi menjelaskan, permohonan ini harus dilihat sebagai upaya untuk memastikan arena kompetisi politik tetap adil. Tujuannya bukan membatasi hak secara sewenang-wenang, melainkan menjaga agar kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada hak istimewa kekuasaan.

“Ketika tidak ada ruang kecurigaan atas penyalahgunaan kekuasaan, maka hak rakyat untuk memperoleh pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis dapat lebih terjamin. Dalam kerangka itu, saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional,” kata dia kepada IDN Times, Kamis (26/2/2026).

1. Relasi kekerabatan dengan petahana kerap menimbulkan persoalan serius

Titi menegaskan, hak asasi dalam pemilu bukan hanya melekat pada calon, tetapi juga pada warga negara sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kontestasi pemilu yang bebas, jujur, adil, dan demokratis. Karena itu, setiap desain aturan pencalonan harus dilihat tidak semata dari sudut hak individu untuk dipilih, tetapi juga dari sudut hak kolektif warga negara atas kualitas demokrasi.

Dalam praktik, relasi kekerabatan dengan petahana kerap menimbulkan persoalan serius. Banyak kasus menunjukkan bahwa hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi.

“Kita melihat dinamika tersebut dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024, dan juga kontroversi pencalonan yang berkepanjangan pada Pilpres 2024 yang memicu krisis kepercayaan publik,” ucap dia.

2. Urgensi pengujian norma Pasal 169 UU Pemilu sangat tinggi

Menurut Titi, urgensi pengujian norma Pasal 169 UU Pemilu sangat tinggi, terutama dalam konteks yang terjadi seperti saat ini. RUU Pemilu sedang dibahas, sementara tahapan pemilu ke depan juga akan segera dimulai. Isu yang diajukan dalam permohonan tersebut menyangkut konstitusionalitas norma, sehingga membutuhkan penafsiran dari lembaga yang berwenang, yaitu MK. Kepastian konstitusional penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses pemilu di kemudian hari.

Tanpa kejelasan sejak awal, potensi sengketa dan krisis kepercayaan publik bisa berulang seperti yang terjadi dalam pengalaman sebelumnya. Karena itu, putusan MK, apapun bentuknya, akan menjadi rujukan penting bagi desain hukum pemilu ke depan sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan kompetisi dan integritas pemilu tetap terjaga.

“Dalam batas tertentu, kerangka hukum yang ada saat ini belum cukup kuat mencegah praktik nepotisme, terutama karena belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengantisipasi konflik kepentingan akibat relasi kekuasaan keluarga dengan petahana. Apalagi dengan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai yang belum berjalan demokratis, ruang bagi reproduksi kekuasaan berbasis kekerabatan menjadi begitu sangat terbuka untuk dilakukan,” ujar Titi.

Lebih lanjut, Titi mengungkap, situasi yang terjadi ini sangat berisiko dan dalam beberapa kontestasi pilkada telah menggeser kompetisi dari merit dan gagasan menuju privilese akses kekuasaan. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan makin melemahkan demokrasi internal partai, mempersempit sirkulasi elite, dan menurunkan kualitas representasi politik.

“Karena itu, perdebatan mengenai batasan terhadap konflik kepentingan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga fairness kompetisi, memperkuat demokratisasi partai, serta melindungi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang benar-benar kompetitif, luber, jurdil, dan demokratis,” imbuhnya.

3. Pasal UU Pemilu soal syarat jadi capres dan cawapres diuji ke MK

Sebelumnya, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 81/puu-xxiv/2026 ini, kedua pemohon meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden maju pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal itu diminta diubah dan mengatur agar persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Pemohon juga menjelaskan berbagai alasan mengajukan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu. Di antaranya, pemohon merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika tidak ada aturan yang membatasi keluarga presiden maupun wapres ikut maju dalam pilpres.

Menurut pemohon, Indonesia sebagai negara hukum menghendaki pencegahan konflik kepentingan. Di mana, hukum berfungsi preventif. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terjadi, tapi cukup adanya potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan.

“Hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang menjabat secara inheren: a) Mengandung potensi konflik kepentingan; b) Mengandung kemungkinan pengaruh terhadap penyelenggaraan negara; c) Mengandung risiko ketidaknetralan aparatur,” tulis pemohon dalam berkas permohonan yang diajukan.

Pemohon meyakini, apabila undang-undang tidak memberikan pembatasan sama sekali, maka negara hukum bisa kehilangan fungsi preventifnya dan ukum menjadi netral secara formal, tetapi permisif secara substansial.

Selain itu, pemohon menganggap, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur “syarat administratif/formatif” tanpa pagar konflik kepentingan, sementara realitasnya ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak murni dan asas negara hukum tercederai karena UU gagal mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme,” imbuh pemohon.

Adapun, bunyi Pasal 169 UU Pemilu menjelaskan mengenai persyaratan lengkap untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berikut bunyi lengkap pasal yang diuji tersebut:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima)tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua)kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

n. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih;

p. berusia paling rendah 40 (empat puluh)tahun;

q. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

r. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

s. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

UU Pemilu Digugat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Respons Gibran soal PAN Dukung Prabowo-Zulhas di Pemilu 2029 Partai Gema Bangsa: Pemilu 2029 Bisa Jadi Konsolidasi Kekuatan Lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *