
caristyle.co.id – Ketiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kongkalikong untuk mengkorupsi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka bareng-bareng menjadikan duit triliunan rupiah itu sebagai bahan bancakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung saling mengetahui borok masing-masing.
”Bekerja sama (mereka) bertiga. Pokoknya saling mengetahui (korupsi),” ucap Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry pada Kamis (4/6).
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Dadan CS terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan lewat berbagai proyek. Selain permainan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mereka juga mengkorupsi beberapa proyek pengadaan.
”Bahwa selain memang terkait pengadaan barang- barang juga, terkait dengan titik-titik dapur juga,” kata dia.
Noel Ebenezer Akui Deg-degan hingga Asam Lambung Naik Jelang Sidang Vonis
Akibat perbuatan itu, mereka menjadi tersangka dan tahanan penyidik JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony di Gedung Bundar.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Jeffry.
Rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.



