
Majelis hakim yang menangani kasus korupsi minyak mentah tidak satu suara dalam memutuskan nasib tiga petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Satu dari lima hakim menilai ketiga terpidana tidak bersalah karena tidak merugikan negara.
Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto meragukan prosedur, jumlah, dan kualitas hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus rasuah tersebut. Ia mengatakan tidak menemukan niat jahat dalam proses persidangan kasus tersebut.
“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” kata Mulyono dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Mulyono menilai penyidik membatasi waktu audit dengan alasan tertentu. Alhasil, auditor tidak leluasa menuangkan hasil audit investigasi secara profesional, mandiri, dan dengan metode yang lengkap.
Baca juga:
- RI Dukung Palestina Dirikan Kantor Penghubung BoP, Janji Lindungi Warga Gaza
- Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Mentah, Riva Siahaan Bakal Banding?
- Tren Zakat Digital Meningkat, Ramadan Jadi Momentum Saling Berbagi
Di samping itu, Mulyono berpendapat perlu ada sinkronisasi antara undang-undang khusus dan umum dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Karena itu, proses audit perlu dilakukan dengan cara rekonstruksi kelembagaan dan kebijakan hukum.
“Hal ini bertujuan agar tercapainya keseimabngan antara penegakan hukum pidana, pengelolaan fiskal, keuangan pemerintah, dan otonomi korporasi negara,” katanya.
Mulyono lantas menyarankan agar pemangku kepentingan membentuk pedoman operasional yang mengikat bagi aparat penegak hukum dan auditor sebagai sarana pengujian berjenjang. Setidaknya ada tiga jenis pengujian yang perlu dilakukan dalam menghitung kerugian negara, yakni uji korporat, uji fiskal, dan uji pidana.
Dengan kata lain, pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana yang merumuskan indikator materialitas fiskal, metodologi valuasi, dan periode pengukuran kerugian. Di samping itu, penyidik, penuntut, dan hakim perlu memiliki standar dokumentasi keputusan direksi dan penguatan kapasitas akuntansi forensik.
Terakhir, Mulyono menilai perlu ada penguatan struktur hukum dan kelembagaan yang menegaskan mekanisme perhitungan kerugian negara pada perusahaan pelat merah. Langkah tersebut dinilai dapat menghasilkan bukti kerugian negara secara saintifik.
“Pemerintah perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen dengan kewenangan menilai validitas hasil audit lintas lembata berdasarkan prinsip independensi epistemik dan fungsional otonomi,” ujarnya.



