
caristyle.co.id -Harga emas Antam hari ini, Rabu (11/3/2026), berada di level Rp3.047.000 per gram. Harga tersebut belum berubah dari posisi terakhir pada Selasa (10/3/2026).
Mengacu pada data resmi laman Logam Mulia pada pukul 02.40 WIB, harga emas Antam masih bertahan di posisi Rp3.047.000 per gram pada perdagangan pagi ini.
Harga tersebut merupakan hasil kenaikan tipis yang terjadi pada perdagangan Selasa (10/3/2026) Pukul 08.27 WIB.
Sebelumnya, harga emas Antam sempat berada di level Rp3.039.000 per gram sebelum akhirnya naik Rp8.000 menjadi Rp3.047.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam pada pagi hari ini juga tercatat berada di level Rp2.802.000 per gram, yang masih mengacu pada harga perdagangan Selasa (10/3/2026).
Buyback sendiri merupakan harga yang ditetapkan oleh PT Aneka Tambang Tbk apabila investor ingin menjual kembali emas batangan miliknya.
Pada waktu yang sama, harga buyback tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 dari posisi sebelumnya Rp2.788.000 per gram menjadi Rp2.802.000 per gram.
Namun perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi biasanya dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, harga emas yang tercatat pada pagi hari ini masih merujuk pada harga perdagangan sebelumnya.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi.
Selain menjadi instrumen investasi jangka panjang, emas juga kerap dijadikan aset lindung nilai (safe haven) ketika kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 11 Maret 2026
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan data pukul 02.40 WIB:
0,5 gram: Rp 1,573,500
1 gram: Rp 3,047,000
2 gram: Rp 6,034,000
3 gram: Rp 9,026,000
5 gram: Rp 15,010,000
10 gram: Rp 29,965,000
25 gram: Rp 74,787,000
50 gram: Rp 149,495,000
100 gram: Rp 298,912,000
250 gram: Rp 747,015,000
500 gram: Rp 1,493,820,000
1.000 gram: Rp 2,987,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Berikut informasi harga emas Antam hari ini Rabu (11/3/2026) berdasarkan data pukul 02.40 WIB. Kembali mengingatkan, harga emas di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui pada pukul 08.30 WIB setiap harinya. (jpg)



