KPK segera panggil Gus Yaqut usai praperadilan ditolak: Minggu ini

Posted on

KPK menyatakan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).

Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah. Namun, putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sah.

Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya kini bisa melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Gus Yaqut.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan statusnya adalah tersangka,” kata Asep kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Ketika ditanya kapan pemanggilan tersebut dilakukan, Asep menyebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Minggu ini,” ujarnya.

Menurut Asep, KPK masih mempertimbangkan berbagai hal terkait kemungkinan penahanan Gus Yaqut pada saat pemeriksaan nanti. Ia menegaskan penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seorang tersangka diperiksa.

“Kalau itu kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya,” kata dia.

Asep menjelaskan, keputusan penahanan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara, apalagi dalam kasus ini terdapat lebih dari satu tersangka.

“Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal, tapi juga nanti kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kan di sini tidak hanya ada satu tersangka, ada tersangka yang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi serta para tersangka untuk memperkuat pembuktian materi perkara. Selama proses praperadilan berlangsung, KPK mengaku menghormati proses hukum yang diajukan pihak Yaqut.

“Kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya. Nanti kita ada persidangannya untuk pembuktian materiilnya,” kata Asep.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.

“Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” tutur Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *