
caristyle.co.id , JAKARTA — Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menilai putusan penolakan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 merupakan preseden yang tidak baik.
Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Mellisa menjelaskan, hakim tunggal praperadilan tidak melihat dalil-dalil yang telah disampaikan timnya dan tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti dari pihak termohon.
“Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam Undang-Undang KPK yang sudah dihapus. Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru,” katanya.
: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Status Tersangka Tetap Sah
Dia membandingkan putusan praperadilan Yaqut dengan kasus serupa di daerah lain, seperti di Penajam Paser Utara dan NTT, di mana permohonan praperadilan dikabulkan karena tidak ada alat bukti kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penetapan tersangka, dia merasa janggal karena bukti yang disampaikan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka.
: : Hari Ini, Putusan Praperadilan Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebab, katanya, hukum yang mengikat terletak pada surat penetapan tersangka yang berisikan hak-hak dan kepastian hukum pihak yang ditersangkakan. Dia menyebut sampai saat ini belum menerima surat tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan memutuskan praperadilan.
“Tentu hakim punya pertimbangan tersendiri sehingga kita hargai itu,” ucapnya.
: : Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Kritik Revisi UU KPK soal Wewenang Pimpinan dalam Penyidikan
Mellisa menuturkan pihaknya siap menghadapi proses dan tetap melakukan upaya-upaya hukum.
Pada sidang praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka Yaqut dinyatakan sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo.
Hakim menolak seluruh petitum dari pemohon karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut telah berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan 2 bukti yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” ujar Sulistyo



