
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama berinisial SAM kini memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum korban, Muhammad Ali Nurdin yang diwakili oleh Beny Jehadu, mendatangi Bareskrim Polri guna mengawal laporan yang telah teregistrasi selama lima bulan tersebut.
Ustaz berinisial SAM itu dikenal sebagai tokoh agama sekaligus juri dalam ajang pencarian bakat hafiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta.
Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki di sebuah pondok pesantren.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Dalam keterangannya, Beny Jehadu menyebut polisi telah meningkatkan status laporan kliennya. Saat ini, kasus berstatus naik sidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
“Kami menyampaikan kepada penyidik di Bareskrim tentu melalui unit PPA, ya kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya mengapresiasi atas laporan kami terdahulu yang mana kurang lebih hampir jalan 5 bulan,” tutur Beny kepada awak media, Kamis (12/3).

Beni mengungkap, seluruh korban yang berjumlah lima orang adalah laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur. Para korban berinisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR.
Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik.
“Bukti yang diserahkan kami tadi ke penyidik adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti yang lain juga,” jelas Beny.
Aksi bejat oknum pemuka agama ini diduga berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Mirisnya, pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.
“Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi,” ungkap Beny.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih terus berjalan di Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum berharap keadilan dapat segera ditegakkan bagi para korban yang mengalami trauma akibat tindakan SAM.



