
KPK menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL (Syamsul Auliya Rachman) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (14/3).
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.
Terkait kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Sadmoko kemudian bersama-sama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, mereka meminta sejumlah uang kepada tiap perangkat daerah dengan target Rp 750 juta.
“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas,” kata Asep.

Realisasi setoran dari perangkat daerah itu beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Syamsul meminta target uang itu terpenuhi 13 Maret 2026. Jika ada yang belum bayar, dia memerintahkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan turun tangan menagih.
Menurut Asep, pada periode 9-13 Maret, ada 23 perangkat daerah yang sudah menyetor dengan total yang dikumpulkan Rp 610 juta. Uang itu akan diserahkan kepada Sekda untuk diteruskan ke bupati, tetapi dicegat dengan OTT KPK.



