Keenan Nasution lanjutkan perkara Nuansa Bening usai Vidi Aldiano wafat: Ada pihak yang masih hidup

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Keenan Nasution tetap menuntut royalti lagu “Nuansa Bening”, meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia.
  • Gugatan sebelumnya sempat ditolak pengadilan, namun kini perkara berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
  • Jika gugatan dikabulkan, maka kewajiban bisa dibebankan kepada ahli waris Vidi.

caristyle.co.id — Keenan Nasution rupanya tak lagi mengincar almarhum Vidi Aldiano. Meski Vidi sudah tiada, namun ia tetap melanjutkan perkara lagu Nuansa Bening.

Keenan tetap kekeuh menuntut royalti dari lagu Nuansa Bening.

Setelah Vidi Aldiano meninggal dunia, ia mengubah sasaran targetnya.

Padahal masalah ini termasuk beban pikiran Vidi selama menjalani pengobatan kanker ginjal.

“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi ‘pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” kenang Raffi Ahmad.

Vidi merilis aransemen ulang lagu berjudul Nuanda Bening di album debut Pelangi di Malam Hari pada 2008.

Lagu Nuansa Bening menjadi karya hit orisinal Keenan Nasution yang pertama kali dirilis 1978 silam.

Keenan dan Rudi menganggap bahwa Vidi telah membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin selama kurang lebih 16 tahun.

Baca juga: Penyesalan Raffi Ahmad, Janji Terakhir ke Vidi Aldiano Tak Pernah Terwujud Sampai Ajal Menjemput

Oleh karenanya dalam tuntutan Keenan meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.

Bahkan dia juga sempat mengajukan penyitaan aset, termasuk rumah Vidi sebagai jaminannya.

Namun begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan eksepsi Vidi Aldiano pada November 2025.

Artinya gugatan Keenan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil atau kurang pihak.

Setelah Vidi wafat, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang mengatakan bahwa hal tersebut tidak otomatis membuat perkara menjadi gugur.

“Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh pada perkara tersebut tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau pidana dengan meninggalnya terdakwa pidananya gugur,” katanya.

Kata Minola dalam perkara ini tergugat bukan hanya Vidi.

Menurutnya masih ada ayah Vidi, Herry Kiss.

“Apalagi kan dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya almarhum vidi dan Herry Kiss, ada pihak lain yang masih hidup,” katanya.

Minola menerangkan perkara lagu Nuansa Bening kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Perkara ini sudah tingkat kasasi di Mahkamah Agung atas keputusan di pengadilan niaga klien kami mengajukan kasasi dan sudah diproses, jadi tidak membuat kasasi itu gugur,” katanya.

Ia bahkan sudah berandai bilaman berhasil memenangkan gugatan maka Herry yang harus membayar.

“Kalau boleh berandai keputusannya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilakukan oleh tergugat karena tergugatnya sudah meninggal dunia maka kewajiban ada pada ahli waris,” katanya.

“Ahli waris tidak hanya mewarisi kekayaan tapi juga hutang. Ini yang melandasi kalau proses kasasinya itu masih tetap berjalan,” tambah Minola.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *