caristyle.co.id TANAH ABANG – Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat masih terus digerebek.
Terbaru, polisi polisi menggerebek tiga lokasi berbeda dan menangkap tiga orang pengedarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar, mulai dari Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).
“Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kapolres, Kamis (28/5/2026).
Selain obat-obatan ilegal, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,” ujar Reynold.
Buru Pemasok
Saat ini polisi masih memburu jaringan pemasok serta jalur distribusi obat keras ilegal tersebut.
Reynold juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan lewat Call Center 110 supaya cepat ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan.
Berita Lainnya
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita



