caristyle.co.id Polres Metro Bekasi membongkar kasus penemuan jasad warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (66) di rumahnya di Kampung Buaran RT 04 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
BCS ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (27/5/2026).
Dua orang berinisial SJ dan HW ditangkap polisi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkap motif pelaku membunuh korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengatakan korban ditemukan oleh anaknya pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat tiba di rumah, pelapor melihat kondisi rumah gelap dan hanya lampu ruang makan yang menyala.
Ketika memanggil korban tidak ada respons.
Pelapor kemudian menemukan korban dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah di ruang makan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
2. Sosok Korban
Salah seorang warga setempat, Iyan (21) menuturkan korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah kepada warga sekitar.
Meski demikian, korban disebut jarang berinteraksi karena lebih sering berada di dalam rumah.
“Baik, baik banget. Orangnya juga jarang keluar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban diketahui sudah cukup lama tinggal di lingkungan tersebut dan tinggal seorang diri di rumahnya.
“Sudah lama tinggal di sini, tinggal sendiri,” katanya.
3. Dalang Pembunuhan
Berdasarkan penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun, polisi menangkap dua tersangka berinisial SJ dan HW.
SJ diketahui merupakan mantan istri korban. SJ juga berstatus mantan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, SJ disebut telah menyusun rencana pembunuhan selama sekitar enam bulan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku, buku tabungan, kendaraan, hingga besi berbentuk huruf T yang diduga dipersiapkan untuk menghabisi korban.
4. Motif dan Bayaran Eksekutor
Motif SJ diduga karena dendam, sakit hati akibat dugaan kekerasan yang dilakukan korban, serta keinginan menguasai harta korban.
Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga.
“Atas hal itu SJ memerintahkan saudara HW yang dulu dikenalnya di tempat gym untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali,” ujar Kombes Sumarni saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026) di wilayah Desa Lambangsari, Tambun Selatan, tidak jauh dari rumah korban.
Polisi lalu mengamankan HW di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
5. Eksekusi Korban
Dalam menjalankan aksinya, HW menusuk perut kiri korban menggunakan pisau buah. Setelah itu, ia memukul bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban meninggal dunia.
Usai membunuh korban, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban.
ATM kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dimusnahkan. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.
Untuk menghilangkan jejak, HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dipakai saat beraksi di dekat lokasi tempatnya bekerja.
HW akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
6. Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(TribunJakarta.com/TribunBekasi.com)
Berita Terkait
- Baca juga: WN Korsel di Bekasi Tewas, Otak Pembunuhan Mantan Istrinya Sendiri
- Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh WNA Korsel yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bekasi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita


