
caristyle.co.id – Tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ada banyak kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Kejanggalan-kejanggalan itu telah menjadi fakta persidangan.
Lewat pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (2/6), tim penasihat hukum Nadiem membeber sejumlah fakta. Secara tegas mereka menyatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendikbud ristek) tersebut.
”Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” kata salah seorang penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir dikutip pada Rabu (3/6).
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Kepala Imigrasi Jakbar Ronald Arman Abdullah
Dalam pleidoi, tim penasihat hukum Nadiem memaparkan beberapa poin yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU. Diantaranya dalam persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh ketua LKPP. Isi surat itu menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, vendor wajib mengembalikan selisih harga kepada negara.
Menurut Dodu, surat itu sekaligus menegaskan bahwa unsur kerugian negara mustahil terjadi. Lewat keterangan dalam persidangan, ketua BPK sebagai ahli auditor negara membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara.
LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis oleh tim penasihat hukum Nadiem. Mereka menilai, telah terjadi rekayasa kalkulasi dalam LHA itu untuk menciptakan kesan kemahalan harga. Padahal faktanya laptop Chromebook dibeli di bawah harga pasar.
Selain itu, tuduhan pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi tidak terbukti. Mereka menyatakan bahwa narasi tersebut fiktif. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis. Nadiem memilih paket yang menghemat anggaran negara.
Atas berbagai penjelasan yang telah disampaikan dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum Nadiem memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan korupsi Chromebook membebaskan pendiri GoJek itu.
”Menerima dan mengabulkan nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” pinta Dodi.
Selama persidangan berlangsung, Nadiem juga mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat umum. Beberapa tokoh publik, aktivis sosial, dan ratusan simpatisan dari berbagai kalangan pengemudi ojek online dan guru-guru turut hadir secara langsung.
Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez, yang memberikan dukungan kepada Nadiem dalam persidangan kemarin menyatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook secara khusus dan utuh.
“”Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi, masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri,” ucap Andovi.
Menurut dia, nota pembelaan yang sudah disampaikan oleh Nadiem adalah pleidoi terbaik yang pernah dia dengar di ruang sidang. Sebab, dalam pleidoi itu, Nadiem mengurai dan menjelaskan fakta-fakta persidangan secara utuh. Sehingga pesannya sampai kepada majelis hakim dan publik.
”Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas,” harapnya.
Tidak hanya Andovi, Mulyono sebagai koordinator rombongan pengemudi GoJek menyatakan bahwa dia dan bersama ratusan rekannya hadir di Pengadilan Tipikor bukan hanya mendukung Nadiem, melainkan juga untuk menyampaikan terima kasih.
”Karena Pak Nadiem pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang,” ujarnya.
Sementara Maribi yang sehari-hari bekerja sebagai pengajar di SMKN 1 Cikarang Pusat menyatakan bahwa Nadiem telah meningkatkan kesejahteraan para guru, termasuk dirinya. Setelah bertahun-tahun berstatus honorer, di era Nadiem dia diangkat menjadi ASN P3K.
”Pak Nadiem bukan kriminal, saya rasa dia berhak diberi keadilan (dari majelis hakim),” ucap Maribi.


