
caristyle.co.id – , JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hal itu tertuang dalam putusan praperadilan yang disidangkan pada Selasa (2/6/2026).
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan untuk sebagian. Hakim Tunggal juga memerintahkan termohon, yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Untuk itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses penyidikan sebagaimana yang diperintahkan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan tuntas,” kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika, Rabu (3/6/2026).
Ia menilai, proses penanganan perkara itu harus dilakukan tanpa adanya penundaan. Polda Metro Jaya juga diminta tidak mencari alasan yang dapat menghambat pencarian keadilan bagi korban (access to justice).
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum sekaligus cerminan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada korban, masyarakat dan prinsip negara hukum,” kata Dimas.
Ia juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti hasil temuan penelitian independen dari YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta. Pasalnya, dalam temuan itu terdapat dugaan keterlibatan lebih dari empat orang pelaku lapangan dalam kasus itu.
Tak hanya itu, polisi juga mesti mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Pihak itu termasuk orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membantu, maupun mendanai operasi penyiraman air keras.
“Polda Metro Jaya segera menyampaikan perkembangan penyidikan kepada korban dan publik secara berkala. Tidak boleh ada lagi ketidakjelasan, saling lempar kewenangan, maupun informasi yang menimbulkan kebingungan mengenai status penanganan perkara,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengaku menghormati putusan dari PN Jakarta Selatan. Ia menyatakan bakal mempedomani putusan tersebut dalam penanganan kasus Andrie Yunus.
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jakarta Selatan dan kami akan berpodaman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Ia memastikan, polisi akan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku. Untuk menindaklanjuti putusan itu, Polda Metro Jaya disebut bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk TNI.
“Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan bepedoman pada hal tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” ujar Iman.
Sementara itu, Kepala Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan terdapat dua gugatan yang diajukan pemohon dalam praperadilan itu. Pertama adalah terkait perkara sudah dihentikan secara diam-diam. Sementara kedua adalah terkait penundaan perkara.
Menurut dia, hakim menyatakan tidak memenuhi secara sepenuhnya atau menolak secara sepenuhnya. Alasannya karena tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam.
“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan,” kata Budi.
Ia menambahkan, hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Dengan begitu, dua gugatan yang diajukan dinilai ditolak oleh hakim.
“Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara,” kata Budi.


