
Aktris Ratu Sofya disebut belum menerima bayaran atas keterlibatannya dalam film Dosa: Penebusan atau Pengampunan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Toguh Hutapea, saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Menurut Toguh, hingga saat ini Ratu Sofya yang menjadi salah satu pemeran dalam film tersebut belum menerima honor sama sekali dari proyek yang dijalaninya.
“Bahkan sampai film terakhir yang Mbak Ratu sebagai pemerannya itu, satu perak pun, satu rupiah pun Mbak Ratu tidak terima apa pun sampai saat ini,” kata Toguh di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6).

Dalam kesempatan yang sama, Toguh juga menepis berbagai narasi yang berkembang di publik mengenai kliennya. Ia menegaskan Ratu telah bekerja sejak usia muda dan selama ini berperan besar dalam membantu perekonomian keluarga.
“Sejak usia 13 tahun telah berjuang untuk bagaimana keluarga bisa dinafkahi. Mbak Ratu menjadi tulang punggung keluarga sampai saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ratu membantah anggapan bahwa dirinya menolak melakukan promosi film. Ia menegaskan hanya memperjuangkan hak yang menurutnya belum dipenuhi serta meminta permintaan maaf atas persoalan yang terjadi.
“Saya tidak pernah bilang saya tidak mau (promosi), tetapi saya hanya ingin meminta hak saya dan permintaan maaf karena mereka sudah salah,” ucap Ratu.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang kini ditempuh Ratu Sofya terhadap pihak produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan.

Melalui kuasa hukumnya, Ratu melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan yang dianggap merugikan reputasinya.
Kuasa hukum Ratu, Zion Natongam Tambunan, menilai tuduhan yang dilontarkan pihak terlapor telah menimbulkan dampak negatif terhadap kliennya sebagai figur publik.
“Kami ingin menunjukkan bahwa perbuatan itu merugikan orang dan harus dipertanggungjawabkan. Apa dasar mereka memberikan pernyataan yang merugikan Ibu Ratu?” kata Zion.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.



