
KPK ternyata juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tengah mengusut kasus itu dan bahkan telah menetapkan tersangka.
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, kepada wartawan, Senin (8/6).
Namun, penyelidikan ini terhenti. Sebabnya, Kejagung sudah memulai penyidikan lebih dulu. Taufik menjelaskan, menurut aturan yang ada, tak boleh ada dualisme penyidikan.
“APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar dia.
Karenanya, untuk menentukan nasib kasus ini ke depan, akan dilakukan gelar perkara.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” jelas Taufik.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya dalam kasus penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap, selain mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, para tersangka diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga.
Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.



