Kejagung Buru Aset Riza Chalid: Perusahaan Mana Saja?

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar memburu aset milik Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Penelusuran Aset dan Status Buronan

“Penyidik sedang menelusuri aset-asetnya secara paralel untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Penelusuran tersebut mencakup sejumlah perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Riza Chalid, meskipun detail perusahaan tersebut belum diungkap. Anang menambahkan bahwa Kejagung akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini di kemudian hari, dan mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait untuk segera menghubungi penyidik.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, pada 11 Juli 2025, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), merupakan pengembangan dari kasus utama korupsi tata kelola minyak.

Sitaan Aset Mewah

Sebagai bagian dari investigasi TPPU, Kejagung telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan Riza Chalid. Mobil-mobil mewah tersebut antara lain BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, dan Mercedes-Benz. Selain itu, Kejagung juga baru saja menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Dugaan Korupsi di Pertamina

Riza Chalid sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Akibat perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menimpanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *